Ganjil Genap
25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Kamis 7 Agustus, Termasuk Menuju Pintu Tol
Simak 25 lokasi atau ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta, Kamis (7/8/2025).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Simak 25 lokasi atau ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Untuk hari Kamis (7/8/2025) berlaku buat pelat kendaraan ganjil.
Termasuk 28 ruas jalan menuju pintu tol atau ramp tol juga kena aturan ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta ini dilakukan guna mencegah kemacetan lalu lintas, terutama saat pagi dan sore hari saat jam pulang kerja.
Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Regulasinya tetap sama dengan pekan-pekan sebelumnya, yakni masyarakat diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.
Penerapan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi, yakni waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam yakni pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: TNI Tembak Mati Tokoh OPM Mayer Wenda dan Adiknya di Papua Pegunungan, Melawan Saat Disergap
Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Untuk diketahui, saat ini ada 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:
1.Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Hanya Pelat Genap Boleh Masuk 25 Jalur Ganjil Genap Jakarta Hari ini |
![]() |
---|
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari ini Termasuk Ramp Tol, Cek Pelat Kendaraan |
![]() |
---|
Ganjil Genap Jakarta Hari ini 4 Agustus Berlaku Pelat Genap, Termasuk Ramp Tol |
![]() |
---|
Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Jumat 1 Agustus Termasuk Menuju Pintu Tol |
![]() |
---|
Ganjil Genap Jakarta, Kamis 31 Juli 2025 Berlaku Pelat Ganjil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.