Berita Jakarta
Emak-emak Pencuri Kalung Berlian di Kelapa Gading Jakut Ditangkap, Sudah Tiga Kali Beraksi
Emak-emak bernama Andi Maisara (49) yang mencuri kalung berlian di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/8/2025) ditangkap.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Emak-emak bernama Andi Maisara (49) yang mencuri kalung berlian di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/8/2025) ditangkap.
Sebelumnya aksi pelaku pada Sabtu (26/7/2025) lalu membuat toko perhiasan tersebut merugi hingga Rp 50 juta.
"Jadi setelah kami tangkap di tanggal 1 Agustus 2025 itu pada hari Jumat, dan statusnya saat ini sudah menjadi tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim, Senin (4/8/2025).
Kiki menceritakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan aksi pencurian yang dialami sebuah toko emas.
Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV dan melakukan profiling untuk mencari tahu identitas pelaku.
"Kemudian mendapatkan petunjuk untuk mencari identitas dari pelaku, setelah itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Kiki.
Hasilnya, ibu tiga anak itu ditangkap di apartemen tempat tinggalnya di wilayah Tangerang, Banten.
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di apartemen itu, termasuk memintai keterangan tersangka.
"Kami menemukan pakaian serta aksesoris yang digunakan pada saat melakukan pencurian tersebut," jelas Kiki.
Baca juga: Susy Susanti Minta Atlet Muda Jangan Mudah Menyerah, Kekalahan Bukan Akhir Tapi Proses
Pada penggeledahan awal, polisi belum berhasil mendapatkan barang bukti kalung berlian yang dicuri pelaku.
Hingga akhirnya, tak berselang lama, barang bukti kalung berlian itu diserahkan oleh penasihat hukum pelaku usai proses pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada pendampingan dari penasehat hukum tersangka, tidak lama kemudian dari pihak penasehat hukum tersebut menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Barbuk disembunyikan di lemari pakaian," jelasnya.
Polisi menyebut pelaku berstatus ibu rumah tangga dan sedang mengurus perceraian.
Pemeriksaan lebih lanjut, Andi Maisara bukan sekali ini saja melakukan pencurian.
"Sudah pernah terjadi juga di Bogor dan Surabaya, hal yang sama, ini sudah ketiga kali," ujar Kiki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Bangkitkan Minat Baca, Pemkot Jakbar Sebar 21.000 Buku Bacaan pada September 2025 |
![]() |
---|
Santunan Massal di Tanjung Priok Jakut, Ratusan Anak Yatim Piatu dan Hansip jadi Sasaran |
![]() |
---|
PPP Jakarta Sepakat Satu Suara Dukung Mardiono jadi Ketua Umum Jelang Muktamar X |
![]() |
---|
Apresiasi Kerja Bakti di Petukangan Utara Jaksel, Warga: Langsung di Sumber Masalah |
![]() |
---|
Tutup Perayaan HUT ke-80 RI, Karang Taruna Cengkareng Gelar Festival Seni Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.