Berita Jakarta

Brigjen Trunoyudo Bantah Polisi Geledah Rumah Pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah

Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa informasi penggeledehan rumah Jampidsus Kejagung, Febrie tersebut tak benar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
istimewa
MEMBANTAH- Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bantah isu penggeledahan rumah Jampidsus oleh anggota Polri 

“Sampai hari ini tidak ada. Tidak ada,” imbuhnya. 

Menurut Anang, dirinya sudah bertanya langsung ke Febrie Adriansyah perihal informasi yang beredar itu. 

Di sisi lin, Mabes TNI menegaskan penempatan prajurit di rumah jampidsus Febrie Adriansyah adalah bagian dari pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

KLARIFIKASI - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna meluruskan isu seputar penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh penyidik Polda Metro Jaya.
KLARIFIKASI - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna meluruskan isu seputar penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Tribunnews)

Selain itu, pelibatan prajurit TNI juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023, yang hingga kini masih berlaku. 

Penjagaan telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. 

“Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan bagian dari tugas," ujar  Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi kepada Kompas.com.  

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa keterlibatan prajurit dalam pengamanan tidak bertujuan menghalangi proses hukum apa pun. 

TNI, kata dia, tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain. 

“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” tegas Kapuspen. 

Ia menambahkan, TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga-lembaga lain dalam kerangka hukum yang berlaku.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved