Pengampunan Prabowo
Dapat Abolisi, Tom Lembong Juga Laporkan Auditor BPKP Selain 3 Hakim yang Vonis Dirinya
Dapat Abolisi, Tom Lembong Juga Laporkan Auditor BPKP Selain 3 Hakim yang Vonis Dirinya
Lalu, kata Geisz, ada yang aneh dalam penghukuman terhadap Tom Lembong.
Dimana kasusnya 2015 saya ia baru menjabat menteri, namun diperiksa pada Oktober 2023.
"Problemnya sama, problem hukum, tapi kasusnya berbeda, orangnya berbeda. Seorang bernama Ade Armando tersangka, tersangkanya itu sudah melalui praperadilan. Karena ketika SP3-nya diterbitkan, dipraperadilankan, SP3-nya dibatalkan. Sampai hari ini tidak pernah diproses. Itu satu contoh," kata Geisz.
Belum lagi, kata dia yang lain-lain.
"Bagaimana hukum dijadikan alat kekuasaan untuk memenjarakan lawan, tetapi juga melindungi yang lainnya. Yang pro, yang kontra itu masuk. Contoh yang masuk lainnya adalah Jumhur, Suganda. Banyak lagi orang-orang yang masuk dimasukkan penjara selama 10 tahun kemarin. Tapi orang-orang yang pro kepada kekuasaan mereka aman," katanya.
Bahkan menurut Geisz ketika statusnya sudah tersangka dan tersangkanya itu sudah melalui proses prapradilan.
"Artinya bahwa ada ketidakbenaran hukum. Terkait vonis Pak Tom Lembong kemarin dan sekarang menerima abolisi. ini adalah koreksi pemerintah terhadap kondisi proses hukum yang tidak benar. Tafsir saya, kalau seperti itu kejadiannya, maka semua orang yang terlibat terhadap kejahatan pada Pak Tom Lembong harus diusut agar tidak terjadi lagi kasus-kasus semacam ini," katanya.
Sebab kalau tidak kata Geisz, akan berkali-kali Presiden memberikan abolisi dan amnesti lagi.
"Kalau kasus seperti ini terjadi berulang-ulang, maka yang terlibat dalam proses kejahatan ini harus diselesaikan agar institusi hukum kita berdiri dengan tegak. Yang dijalankan dilaksanakan adalah keadilan sosial kepada kita semua, bukan kepada kita ditarget karena kita berbeda gitu loh. Bukan target-target semacam itu," katanya,
Sebab kata Geisz, itulah yang membuat demokrasi kita menjadi tenggelam.
Seperti diketahui Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh hakim Tipikor dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025).
Namun ia dipastikan mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lewat rapat konsultasi dengan pemerintah, pihaknya menyetujui abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong serta amnesti ke 1.116 terpidana salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Permohonan abolisi dan amnesti itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) seperti ditayangkan Metro TV.
| Prabowo Berikan Rehabilitasi Kepada Ira Puspadewi Cs, Ini Bedanya dengan Grasi, Abolisi dan Amnesti |
|
|---|
| Jokowi Sebut Impor Gula Merupakan Kebijakan Presiden, Begini Tanggapan Tom Lembong |
|
|---|
| Tom Lembong Pastikan Tetap Setia dan Gencar di Garis Perjuangan: Izinkan Saya Nikmati Sejenak! |
|
|---|
| Rocky Gerung: Sosok yang Penjarakan Hasto dan Tom Lembong Ada di HP Jaksa, Prediksi Radical Break |
|
|---|
| Tidak Minta Ganti Rugi atas Penahanan Selama 9 Bulan, Kuasa Hukum: Tom Lembong Bukan Orang Pendendam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/TOM-LAPORKAN-AUDITOR-Mantan-Menteri.jpg)