Pengampunan Prabowo
Dapat Abolisi, Tom Lembong Juga Laporkan Auditor BPKP Selain 3 Hakim yang Vonis Dirinya
Dapat Abolisi, Tom Lembong Juga Laporkan Auditor BPKP Selain 3 Hakim yang Vonis Dirinya
Tom berharap, agar tidak ada lagi perlakuan kasus hukum yang sama seperti dirinya.
"Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin," ucapnya.
Sebelumnya Geisz Chalifah yang mewakili komunitas Sahabat Tom Lembong dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di akun YouTube, Sabtu (2/8/2025) mengungkapkan bahwa Tom Lembong melalui pengacaranya sebenarnya akan menolak jika Prabowo memberikan amnesti kepada Tom.
Namun karena yang diberikan Prabowo adalah berupa abolisi, maka Tom Lembong menerima dan kini bebas setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi impor gula.
Baca juga: Dosen Penghina Jokowi Juga Dapat Amnesti dari Prabowo, Ini Sosoknya
"Ada satu hal yang menarik dari tim pengacara Pak Tom mengatakan bahwa kita menerima karena ini abolisi. Tapi kalau ini bentuknya amnesti maka kami tidak terima. Jadi karena abolisi berupa penghapusan kita terima. Tapi kalau amnesti kan pengampunan maka kami tidak terima," papar Geisz.
Sebab kata Geisz, Tom Lembong sangat yakin sama sekali tidak bersalah dalam kassu korupsi yang dituduhkan.
"Karena buat Pak Tom adalah dia benar-benar yakin tidak merasa bersalah sama sekali dan pengadilan terhadap dia adalah kriminalisasi terhadap Pak Tom Lembong. Itu dari tim pengacaranya Pak Tom," kata Geisz.
Menurut Geisz, sebenarnya masih berjalan amicus curiae dari akademisi atau aliansi akademik yang jumlahnya 100 orang, untuk banding di Pengadilan Tinggi.
Amicus curiae, atau "sahabat pengadilan" dalam bahasa Indonesia, adalah pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, tetapi memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap perkara tersebut.
Mereka dapat memberikan pendapat, informasi, atau pandangan hukum kepada pengadilan untuk membantu dalam pengambilan keputusan.
Geisz menerangkan sebenarnya sebelum abolisi diberikan pihaknya terus melakukan perlawanan atas putusan pengadilan atas Tom Lembong.
"Jadi kita tidak ada satu kata pun meminta kepada penguasa untuk keringanan hukuman, amnesti dan sebagainya. Enggak pernah ada. Yang ada di kita adalah melawan, melawan, dan melawan. Karena ini adalah ketidakadilan," kata Geisz.
Menurut Geisz, pendapatnya secara pribadi kasus Tom Lembong adalah menambah daftar kejahatan Jokowi terhadap Anies Baswedan.
"Untuk pendapat saya pribadi, pendapat saya pribadi terkait Pak Tom Lembong ini enggak ada kaitan dengan Pak Tom, tidak ada kaitannya dengan tim lawyer. Tapi pendapat saya pribadi, kasus Pak Tom adalah hanya menambah daftar kejahatan Jokowi terhadap Anis Baswedan. Silakan Anda catat baik-baik. Perlu saya ulangi, Pak Andi. Perlu saya ulangi. Hanya menambah daftar kejahatan Jokowi terhadap Anies Baswedan," kata Geisz.
"Ada banyak sekali kasusnya bisa saya bentangkan, perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan keadaban dalam konteks Anies Basweden," ujarnya.
| Prabowo Berikan Rehabilitasi Kepada Ira Puspadewi Cs, Ini Bedanya dengan Grasi, Abolisi dan Amnesti |
|
|---|
| Jokowi Sebut Impor Gula Merupakan Kebijakan Presiden, Begini Tanggapan Tom Lembong |
|
|---|
| Tom Lembong Pastikan Tetap Setia dan Gencar di Garis Perjuangan: Izinkan Saya Nikmati Sejenak! |
|
|---|
| Rocky Gerung: Sosok yang Penjarakan Hasto dan Tom Lembong Ada di HP Jaksa, Prediksi Radical Break |
|
|---|
| Tidak Minta Ganti Rugi atas Penahanan Selama 9 Bulan, Kuasa Hukum: Tom Lembong Bukan Orang Pendendam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/TOM-LAPORKAN-AUDITOR-Mantan-Menteri.jpg)