Pengampunan Prabowo

Terungkap, Tom Lembong Menolak Jika Prabowo Berikan Amnesti, Karena Abolisi Maka Diterima

Terungkap, Jika Prabowo Berikan Amnesti Tom Lembong Menolak, Karena Abolisi Maka Diterima

Wartakotalive.com/ Miftahul Munir
TOM TOLAK AMNESTI - Terungkap bahwa eks Menteri Perdagangan Tom Lembong melalui pengacaranya akan menolak jika Prabowo memberikan amnesti kepadanya. Namun karena yang diberikan Prabowo adalah berupa abolisi, maka Tom Lembong menerima dan kini bebas setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi impor gula. 

"Ada banyak sekali kasusnya bisa saya bentangkan, perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan keadaban dalam konteks Anies Basweden," ujarnya.

Baca juga: Didampingi Istri dan Anies Baswedan, Tom Lembong Resmi Bebas: Saya Terharu!

Lalu, kata Geisz, ada yang aneh dalam penghukuman terhadap Tom Lembong. Dimana kasusnya 2015 saya ia baru menjabat menteri, namun diperiksa pada Oktober 2023.

"Problemnya sama, problem hukum, tapi kasusnya berbeda, orangnya berbeda. Seorang bernama Ade Armando tersangka, tersangkanya itu sudah melalui praperadilan. Karena ketika SP3-nya diterbitkan, dipraperadilankan, SP3-nya dibatalkan. Sampai hari ini tidak pernah diproses. Itu satu contoh," kata Geisz.

Belum lagi, kata dia yang lain-lain.

"Bagaimana hukum dijadikan alat kekuasaan untuk memenjarakan lawan, tetapi juga melindungi yang lainnya. Yang pro, yang kontra itu masuk. Contoh yang masuk lainnya adalah Jumhur, Suganda. Banyak lagi orang-orang yang masuk dimasukkan penjara selama 10 tahun kemarin. Tapi orang-orang yang pro kepada kekuasaan mereka aman," katanya.

Bahkan menurut Geisz ketika statusnya sudah tersangka dan tersangkanya itu sudah melalui proses prapradilan.

"Artinya bahwa ada ketidakbenaran hukum. Terkait vonis Pak Tom Lembong kemarin dan sekarang menerima abolisi. ini adalah koreksi pemerintah terhadap kondisi proses hukum yang tidak benar. Tafsir saya, kalau seperti itu kejadiannya, maka semua orang yang terlibat terhadap kejahatan pada Pak Tom Lembong harus diusut agar tidak terjadi lagi kasus-kasus semacam ini," katanya.

Sebab kalau tidak kata Geisz, akan berkali-kali Presiden memberikan abolisi dan amnesti lagi.

"Kalau kasus seperti ini terjadi berulang-ulang, maka yang terlibat dalam proses kejahatan ini harus diselesaikan agar institusi hukum kita berdiri dengan tegak. Yang dijalankan dilaksanakan adalah keadilan sosial kepada kita semua, bukan kepada kita ditarget karena kita berbeda gitu loh. Bukan target-target semacam itu," katanya,

Sebab kata Geisz, itulah yang membuat demokrasi kita menjadi tenggelam.

Geisz juga mengapresiasi ketabahan Tom Lembong, istri dan keluarga selama 9 bulan lebih Tom berada di tahanan.

"Dan saya kira kasus abolisi ini bukan hanya sekedar penegakan hukum, tapi juga ada keinginan agar persoalan-persoalan di masa kemarin itu tidak memberatkan pemerintah yang sekarang. Saya kira itu," ujar Geisz.

Seperti diketahui Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh hakim dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025).

Namun ia dipastikan mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lewat rapat konsultasi dengan pemerintah, pihaknya menyetujui abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong serta amnesti ke 1.116 terpidana salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved