Pengampunan Prabowo

Terungkap, Tom Lembong Menolak Jika Prabowo Berikan Amnesti, Karena Abolisi Maka Diterima

Terungkap, Jika Prabowo Berikan Amnesti Tom Lembong Menolak, Karena Abolisi Maka Diterima

Wartakotalive.com/ Miftahul Munir
TOM TOLAK AMNESTI - Terungkap bahwa eks Menteri Perdagangan Tom Lembong melalui pengacaranya akan menolak jika Prabowo memberikan amnesti kepadanya. Namun karena yang diberikan Prabowo adalah berupa abolisi, maka Tom Lembong menerima dan kini bebas setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi impor gula. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terungkap bahwa eks Menteri Perdagangan Tom Lembong melalui pengacaranya akan menolak jika Prabowo memberikan amnesti kepadanya.

Namun karena yang diberikan Prabowo adalah berupa abolisi, maka Tom Lembong menerima dan kini bebas setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi impor gula.

Hal itu diungkapkan Geisz Chalifah mewakili komunitas Sahabat Tom Lembong dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di akun YouTubenya, Sabtu (2/8/2025).

Baca juga: Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Pengamat: Prabowo Ingin Merangkul Semua Pihak

"Ada satu hal yang menarik dari tim pengacara Pak Tom mengatakan bahwa kita menerima karena ini abolisi. Tapi kalau ini bentuknya amnesti maka kami tidak terima. Jadi karena abolisi berupa penghapusan kita terima. Tapi kalau amnesti kan pengampunan maka kami tidak terima," papar Geisz.

Sebab kata Geisz, Tom Lembong sangat yakin sama sekali tidak bersalah dalam kassu korupsi yang dituduhkan.

"Karena buat Pak Tom adalah dia benar-benar yakin tidak merasa bersalah sama sekali dan pengadilan terhadap dia adalah kriminalisasi terhadap Pak Tom Lembong. Itu dari tim pengacaranya Pak Tom," kata Geisz.

Geisz juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para ibu-ibu yang luar biasa militansinya dalam mengawal sidang-sidang Pak Tom Lembong.

"Dari sidang pertama sampai putusan terakhir, sidang ke-23 kalau tidak salah, mereka tidak pernah absen. Selalu ada mendampingi Pak Tom. Yang kedua juga para teman-teman aktivis terutama di media sosial yang berteriak lantang terhadap ketidakadilan kepada Pak Tom Lembong juga," katanya.

Menurut Geisz, sebenarnya masih berjalan amicus curiae dari akademisi atau aliansi akademik yang jumlahnya 100 orang, untuk banding di Pengadilan Tinggi.

Amicus curiae, atau "sahabat pengadilan" dalam bahasa Indonesia, adalah pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, tetapi memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap perkara tersebut.

Mereka dapat memberikan pendapat, informasi, atau pandangan hukum kepada pengadilan untuk membantu dalam pengambilan keputusan.

Geisz menerangkan sebenarnya sebelum abolisi diberikan pihaknya terus melakukan perlawanan atas putusan pengadilan atas Tom Lembong.

"Jadi kita tidak ada satu kata pun meminta kepada penguasa untuk keringanan hukuman, amnesti dan sebagainya. Enggak pernah ada. Yang ada di kita adalah melawan, melawan, dan melawan. Karena ini adalah ketidakadilan," kata Geisz.

Menurut Geisz, pendapatnya secara pribadi kasus Tom Lembong adalah menambah daftar kejahatan Jokowi terhadap Anies Baswedan. 

"Untuk pendapat saya pribadi, pendapat saya pribadi terkait Pak Tom Lembong ini enggak ada kaitan dengan Pak Tom, tidak ada kaitannya dengan tim lawyer. Tapi pendapat saya pribadi, kasus Pak Tom adalah hanya menambah daftar kejahatan Jokowi terhadap Anis Baswedan. Silakan Anda catat baik-baik. Perlu saya ulangi, Pak Andi. Perlu saya ulangi. Hanya menambah daftar kejahatan Jokowi terhadap Anies Baswedan," kata Geisz.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved