Hasto Bebas

Pengamat Pertanyakan Layakkah Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi dan Amnesti

Pengamat mengatakan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tampaknya didasari semangat persatuan

istimewa
PEMBERIAN AMNESTI - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga soal dibebaskannya Tom Lembong dan Hasti Kristiyanto 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui permohonan dari Presiden Prabowo Subianto tentang abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Persetujuan itu diberikan setelah DPR menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah untuk membahas surat dari Prabowo perhal penggunaan hak istimewa Presiden RI tersebut.

Menurut Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tampaknya didasari semangat persatuan.

“Prabowo memberikan hal itu kiranya ingin meminimalkan konflik diantara sesama anak bangsa. Sebagai mantan TNI, Prabowo tentunya ingin menjaga stabilitas politik. Hanya dengan stabilitas politik pembangunan segala bidang dapat dilakukan maksimal,” ungkap Jamil saat dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (1/8/2025).

Jamil mengatakan, pola pikir demikian yang membawa Prabowo menganut politik akomodatif.

Baginya, mengakomodir berbagai kepentingan elemen bangsa akan dapat menjaga stabilitas politik untuk dijadikan "modal" pembangunan.

Baca juga: Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Nasibnya Masih jadi Penghuni Rutan Cipinang

“Pola pikir demikian tentu tidak ada salahnya. Semua kepentingan diakomodir demi terciptanya stabilitas politik,” ungkap dia.

Hanya saja, kata Jamil, mengakomodir berbagai kepentingan yang terkait dengan kasus-kasus politik tentu memang seharusnya dilakukan.

Sebab, kasus-kasus demikian memang tak layak diadili di negara demokrasi.

“Namun pemberian abolisi dan amnesti untuk kasus-kasus korupsi tentu tak layak dilakukan. Sebab, para koruptor justru menggoroti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas dia.

“Mereka ini justru musuh utama demokrasi. Karena itu, sangat tak tepat bila abolisi dan amnesti diberikan kepada koruptor,” tambahnya. 

Sehingga, Jamil menilai selama kasus hukum Tom Lembong dan Hasto sangat politis, maka sangat layak diberi abolisi dan amnesti. 

“Namun bila yang sesungguhnya kasus mereka murni korupsi, tentu pemberian abolisi dan amnesti selayaknya ditolak. Sebab hal itu mencederai cita-ita demokrasi dan negara hukum yang dianut Indonesia,” ucap Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Baca juga: Mahfud MD Nilai Hakim Kayak Melawak Sebut Tom Lembong Lakukan Ekonomi Kapitalis

Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menyatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

“Seorang presiden dia tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan, namun dia bisa mengambil langkah yang diberikan hak-hak, Undang-undang seperti Abolisi dan Amnesti,” ucap Chico kepada Wartakotalive.com, Jumat (1/8/2025) pagi.

Pihaknya, kata dia, menyambut baik pemberian amnesti. 

Menurutnya, pemberian amnesti menandai tidak ada kesalahan yang diperbuat Hasto.

Dia juga menyampaikan pemberian amnesti menandakan apa yang selama ini ia utarakan dalam persidangan adalah benar.

Maksud dari Chico yakni adanya politisasi dari kasus Hasto.

“Kami bersyukur pak Prabowo, merasa dengan keputusan ini artinya menunjukan bahwa beliau (Hasto) artinya betul-betul memperhatikan situasi dan apa-apa yang terjadi di bidang hukum di negara kita dan mengambil langkah yang dianggap tepat untuk memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Memang sejak awal kami lihat banyak kejanggalan dalam proses hukum keduanya ya,” ungkap Chico. 

Chico juga turut menanggapi ketika Presiden RI Prabowo dinilai seperti pahlawan di kasus ini.

“Enggak lah kita memahami seorang presiden itu kan ada keterbatasan terkait hal-hal yang berkaitan yudisial, jadi memang sesuai tupoksinya saja sebagai seorang presiden dia tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan,” jelasnya.

Baca juga: DPR Setuju Prabowo Subianto Beri Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti Terhadap Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 narapidan termasuk kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pengampunan Presiden Prabowo itu resmi disetujui DPR.

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan pemberian amnesti Presiden kepada kliennya sebagai bukti bahwa kasus yang menjerat Hasto dipolitisasi.

Seperti diketahui Hasto Kristiyanto di vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suap dilakukan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

“Kalau memang betul seperti itu, berarti kan pemerintah bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap Pak Hasto," kata Maqdir, Kamis (31/7/2025).

"Hasto enggak melakukan apa pun sehingga kalau kami, betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan?" tambah Maqdir.

Artinya kata Maqdir KPK sebagai organ dari pemerintah, tidak peka terhadap persoalan

“Dalam arti bahwa memang betul-betul KPK memang, kalau memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya tidak peka terhadap persoalan gitu loh,” tambahnya.
 
Namun Maqdir mengaku belum mendengar soal keputusan amnesti dari presiden.

Tetapi kata Maqdir, tim pengacara Hasto menyambut baik bila memang Hasto benar-benar diberikan amnesti.

“Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kita sambut baik lah. Kita hargai keputusan pemerintah itu, artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya Mas Hasto ini,” kata Maqdir.
 
Keputusan amnesti itu sendiri berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Prabowo dalam surat itu memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lewat rapat konsultasi dengan pemerintah, pihaknya menyetujui abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong serta amnesti ke 1.116 terpidana salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Permohonan abolisi dan amnesti itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.(m27)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved