Pengampunan Prabowo
Meski Dapat Abolisi, Tom Lembong Tetap Minta Prabowo Lakukan Perbaikan Mekanisme Hukum
Meski Dapat Abolisi, Tom Lembong Minta Prabowo Lakukan Perbaikan Mekanisme Hukum
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
"Beliau mengatakan Keppresnya beliau pegang, dan sudah ditandatangani. Dan sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan," kata Ari di lokasi, Jumat.
Baca juga: Kata Pakar Hukum Henry Indraguna Soal Abolisi Vs Amnesti, Kajian Hukumnya, dan Etika Politik
Menurutnya, Keppres tersebut tertuang pada tanggal 1 Agustus 2025 dan sesuai acara hukum pidana maka kliennya harus dikeluarkan dari Rutan Cipinang hari ini.Ia berharap proses administrasi di Rutan Cipinang, Jakarta Timur tidak dipersulit, tidak panjang agar kliennya sore ini bisa menghirup udara bebas.
"Insyaallah sore atau paling lambat malam ini, insyaallah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," ungkapnya.
Seperti diketahui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lewat rapat konsultasi dengan pemerintah, pihaknya menyetujui abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong serta amnesti ke 1.116 terpidana salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Permohonan abolisi dan amnesti itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
"Yang kedua pemberian persetujuan dan pertimbangan atas persetujuan Presiden tetang amnesti 1.116 orang terpidana termasuk saudara Hasto Kristiyanto," katanya.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan kata lain, abolisi adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara untuk menghentikan proses hukum suatu perkara pidana.
Sementara Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya. Tujuan amnesti bisa beragam, termasuk mempromosikan rekonsiliasi, memulihkan perdamaian sosial, atau mengakhiri konflik.
Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, di mana presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan soal abolisi dan amnesti ini diusulkan pihaknya ke Presiden RI.
"Pemberian abolisi dan amnesti ini, pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara. Berpikirnya tengang NKRI. Itu yang paling utama," katanya.
Baca juga: Hasto dan Tom Lembong Diampuni, Novel Baswedan Nilai Pemberantasan Korupsi Prabowo Omong Kosong
Yang kedua kata Supratman kondusifitas dan merajut kebersamaan semua anak bangsa.
| Prabowo Berikan Rehabilitasi Kepada Ira Puspadewi Cs, Ini Bedanya dengan Grasi, Abolisi dan Amnesti |
|
|---|
| Jokowi Sebut Impor Gula Merupakan Kebijakan Presiden, Begini Tanggapan Tom Lembong |
|
|---|
| Tom Lembong Pastikan Tetap Setia dan Gencar di Garis Perjuangan: Izinkan Saya Nikmati Sejenak! |
|
|---|
| Rocky Gerung: Sosok yang Penjarakan Hasto dan Tom Lembong Ada di HP Jaksa, Prediksi Radical Break |
|
|---|
| Tidak Minta Ganti Rugi atas Penahanan Selama 9 Bulan, Kuasa Hukum: Tom Lembong Bukan Orang Pendendam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Tom-Lembong-saat-ditemui-di-Rumah-Koalisi-Perubahan-AMIN.jpg)