Pengampunan Prabowo
Kata Pakar Hukum Henry Indraguna Soal Abolisi Vs Amnesti, Kajian Hukumnya, dan Etika Politik
Kata Pakar Hukum Henry Indraguna Soal Abolisi Vs Amnesti, Kajian Hukumnya, dan Etika Politik
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada mantan Mendag Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Pemberian abolisi dan amnesti tersebut, merupakan hak konstitusional Presiden.
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menjelaskan bahwa abolisi adalah menganggap terpidana tidak bersalah, tidak layak diadili, apalagi dihukum.
Baca juga: Ratusan Tahanan Minta Surat Kenang-Kenangan dari Tom Lembong Jelang Bebas dari Rutan Cipinang
Sementara Amnesti, katanya adalah mengampuni kesalahan terpidana yang dianggap bersalah, namun kesalahannya diampuni.
Konstitusi (UUD 45) menurut Henry memberi Presiden hak konstitusional untuk menerbitkan abolisi, amnesti, dan grasi bagi terpidana-terpidana tertentu.
Namun yang paling sering adalah grasi berupa pengurangan hukuman.
Di mana terpidana dianggap bersalah dan sudah dijatuhi hukuman, namun hukuman dikurangi.
"Abolisi merupakan kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan pertimbangan DPR, untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang," ujar Henry melalui keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Menurut Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini, jika seseorang tokoh politik diberikan abolisi, maka artinya proses penyidikan atau penuntutan akan dihentikan.
"Berlaku preventif, bukan pengampunan terhadap kesalahan. Seharusnya didasarkan pada kepentingan umum, bukan alasan pribadi atau politis," katanya.
Sedangkan amnesti, kata dia menurut Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, diberikan Presiden dengan persetujuan DPR, biasanya untuk kejahatan politik atau tindak pidana yang mengandung dimensi konflik negara/politik.
Baca juga: Kilat, Keppres Abolisi Rampung, Paling Lambat Malam Ini Tom Lembong Keluar Penjara
"Jika seseorang tokoh politik mendapat amnesti, artinya pidana yang sedang atau telah dijalani diampuni dan dihapuskan. Berlaku retrospektif, setelah proses hukum berjalan. Bukan sekadar pembebasan, tapi pembersihan catatan hukum," kata Henry yang juga Waketum BAPERA.
Menurut Henry, jika kasus menyangkut dugaan korupsi atau tindak pidana berat, maka pemberian abolisi berisiko mencederai prinsip equality before the law dan membuka ruang spekulasi politik.
Dan jika seseorang tokoh politik terlibat dalam suatu perkara seperti obstruction of justice atau dugaan pidana umum lain, maka pemberian amnesti, katanya bertentangan dengan prinsip non-intervensi kekuasaan eksekutif dalam independensi yudisial.
Implikasi Politik dan Etika Publik
Abolisi Vs Amnesti
Henry Indraguna
Abolisi Tom Lembong
amnesti Hasto
Amnesti
Hasto Kristiyanto
Tom Lembong
Jokowi Sebut Impor Gula Merupakan Kebijakan Presiden, Begini Tanggapan Tom Lembong |
![]() |
---|
Tom Lembong Pastikan Tetap Setia dan Gencar di Garis Perjuangan: Izinkan Saya Nikmati Sejenak! |
![]() |
---|
Rocky Gerung: Sosok yang Penjarakan Hasto dan Tom Lembong Ada di HP Jaksa, Prediksi Radical Break |
![]() |
---|
Tidak Minta Ganti Rugi atas Penahanan Selama 9 Bulan, Kuasa Hukum: Tom Lembong Bukan Orang Pendendam |
![]() |
---|
Dapat Abolisi, Tom Lembong Juga Laporkan Auditor BPKP Selain 3 Hakim yang Vonis Dirinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.