Pengampunan Prabowo

Meski Dapat Abolisi, Tom Lembong Tetap Minta Prabowo Lakukan Perbaikan Mekanisme Hukum

Meski Dapat Abolisi, Tom Lembong Minta Prabowo Lakukan Perbaikan Mekanisme Hukum

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
TOM MINTA PERBAIKI - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di Rumah Koalisi Perubahan AMIN, Jalan Brawijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024). Tom Lembong mengaku berterimakasih dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto karena sudah memberikan abolisi kepada dirinya, namun ia tetap meminta Prabowo agar mekanisme hukum di Indonesia diperbaiki. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Presiden Prabowo memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh hakim Tipikor dalam kasus korupsi impor gula.

Karenanya, Tom Lembong bakal segera menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Tom Lembong mengaku berterimakasih dan mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto karena sudah memberikan abolisi kepada dirinya.

Baca juga: Ratusan Tahanan Minta Surat Kenang-Kenangan dari Tom Lembong Jelang Bebas dari Rutan Cipinang

Meski begitu, Tom Lembong tetap meminta agar mekanisme hukum di Indonesia diperbaiki.

Pernyataan Tom Lembong itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir di depan pintu masuk Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

"Ya, Pak Tom memang memang seperti yang tadi saya katakan beliau mengapresiasi atas Keppres abolisi ini. Tapi beliau tetap mengharapkan agar ada perbaikan mekanisme penegakan hukum di negara kita," ucap Ari, Jumat.

Menurut Ari, hal itu disampaikan oleh Tom Lembong karena dari kasus yang menjeratnya bisa menimpa pejabat negara lainnya saat sudah tidak menjabat.

Karena menurut pendapat Tom, pejabat negara sudah memberikan segalanya saat menjalankan tugasnya, namun saat tidak lagi menjabat rentan dijerat kasus hukum.

Perbaikan mekanisme hukum di Indonesia, menurut kuasa hukum Tom, bukan kepentingan dari kliennya tapi untuk masyarakat Indonesia di masa mendatang.

"Supaya betul-betul tegaknya hukum yang berkeadilan. Itu pesannya beliau," tegasnya.

Ari pun belum sempat membahas langkah kedepannya usai kliennya dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Ia memastikan, kliennya bakal berdiri tegas bersama rakyat Indonesia untuk menegakan keadilan demi kepentingan masyarakat.

"Saya yakin nama baik Pak Tom Lembong tidak akan tercemar. Semua tahu bahwa dia bukan koruptor," tandasnya.

Sebelumnya, Ari Yusuf Amir memberikan kabar terbaru pembebasan kliennya dari Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Ari menjelaskan, ia mendapat telepon dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco bahwa Keputusan Presiden (Keppres) sudah ditanda tangani.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved