Hasto Bebas
Jokowi dan Prabowo Berseberangan Soal Hasto yang Dapat Amnesti
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memperlihatkan pengaruhnya pada Jokowi soal Hasto Kristiyanto. Dia tidak tunduk, dan berani memberi amnesti.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto tampaknya coba lepas dari bayang-bayang Joko Widodo alias Jokowi.
Ini terlihat jelas di kasus yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Seperti diketahui, pada 25 Juli 2025 Hasto dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Jubir PDIP Sebut Keputusan Presiden Sesuai UU
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP
Terkait vonis itu, Jokowi minta Hasto untuk menghormati dan menjalani dengan ikhlas.
“Hormati proses hukum dan hormati keputusan pengadilan," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (31/7/2025) siang.
Akan tetapi, selang beberapa jam, Presiden Prabowo mengambil keputusan yang cukup mengejutkan yakni memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto pada malam harinya.
Baca juga: Usai Umumkan Amnesti Buat Hasto Kristiyanto, Dasco Unggah Foto Bertemu Megawati
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Soal isu adanya anggapan bahwa ada agenda politik di balik vonis tersebut, Jokowi menegaskan agar semua pihak menghormati proses hukum.
“Hormati keputusan hukum," tegasnya.
Baca juga: Alasan Prabowo Berikan Pengampunan ke Tom Lembong dan Hasto Krisiyanto
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan usulan pemberian abolisi terhadap Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional.
Hal itu disampaikan Supratman Andi Agtas setelah menghadiri rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dibalik Amnesti dan Abolisi, Prabowo Kirimkan Sinyal Hubungan dengan Megawati, Anies, Jokowi |
![]() |
---|
Sambut Kembalinya Hasto, Politisi PDI Perjuangan Kenneth Sebut Api Perjuangan Tak Pernah Padam |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Bebas, Bagaimana Nasib Harun Masiku yang Masih Buron? |
![]() |
---|
Hardiyanto Kenneth Apresiasi Presiden Sudah Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
PDIP Tegas! Sebut Amnesti Hasto Bukan Hasil Barter Maupun Lobi Politik! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.