Pengampunan Prabowo
Didampingi Istri dan Anies Baswedan, Tom Lembong Resmi Bebas: Saya Terharu!
Didampingi Istri dan Anies Baswedan, Tom Lembong Resmi Bebas: Saya Terharu!
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akhirnya resmi bebas dan keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam sekira pukul 22.00.
Tom Lembong keluar dari Rutan didampingi oleh istrinya Maria Franciska Wihardja, dan juga sahabatnya mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Setelah bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo, Tom Lembong mengaku sangat terharu atas semua dukungan dari berbagai pihak termasuk relawan.
Baca juga: Meski Dapat Abolisi, Tom Lembong Tetap Minta Prabowo Lakukan Perbaikan Mekanisme Hukum
"Betapa terharunya saya atas komitmen bapak ibu sekalian," kata Tom Lembong.
"Terimakasih sudah menunggu berjam-jam. Apalagi cuaca sangat terik siang tadi," katanya mengawali sambutan di depan relawan.
"Sebuah dedikasi yang saya sangat hargai," katanya.
Tom mengatakan setelah bebas ia akan kembali ke rumah.
"Malam ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya akan kembali ke rumah, di persatukan ke keluarga tercinta, kembali ke kehidupan normal," kata.
Menurut Tom ucapan syukur kepada Tuhan Allah adalah yang pertama ia lakukan.
"Karena tanpa pernyataannya saya tidak bisa ada di sini," katanya.
Tom juga mengucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas abolisi yang diberikan.
"Serta pimpinan dan anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya," kata Tom.
Abolisi ini kata Tom bukan hanya membebaskannya secara fisik.
"Tapi juga memulihkan nama abaik dan kehormatan saya sebaai warga negara. Saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan mendalam," katanya.
Tom mengaku sadar banyak pertanyaan dan kegelisahan menyertai abolisinya.
"Saya menghormatinya. Sejak awal apa yang saya alami bukan prose hukum yang ideal," kata Tom.
Menurutnya selama 9 bulan dibalik jeruji besi membuatnya banyak melakukan refleksi dan merenung.
Sementara Anies Baswedan juga turut berpesan agar setelah bebas malam ini, membiarkan Tom Lembong berkumpul dahulu bersama keluarga dalam beberapa hari ke depan.
"Jangan dulu Tom diundang ke acara. Jangan dulu diundang bicara di forum. Biarkan ia menikmati hari-hari ini bersama keluarga," kata Anies.
Sebelumnya Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan kabar terbaru pembebasan kliennya dari Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Ari Yusuf menjelaskan, ia mendapat telepon dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco bahwa Keputusan Presiden (Keppres) soal abolisi Tom Lembong sudah ditanda tangani Presiden Prabowo.
"Beliau mengatakan Keppresnya beliau pegang, dan sudah ditandatangani. Dan sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan," kata Ari di Rutan Cipinang, di mana Tom Lembong ditahan.
Menurutnya, Keppres tersebut tertuang pada tanggal 1 Agustus 2025 dan sesuai acara hukum pidana maka kliennya harus dikeluarkan dari Rutan Cipinang hari ini.
Baca juga: Ratusan Tahanan Minta Surat Kenang-Kenangan dari Tom Lembong Jelang Bebas dari Rutan Cipinang
Ia berharap proses administrasi di Rutan Cipinang, Jakarta Timur tidak dipersulit dan tidak panjang agar kliennya sore ini bisa menghirup udara bebas.
"Insyaallah sore atau paling lambat malam ini, insyaallah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," ungkapnya.
Ari sendiri tidak tahu kapan surat Keppres itu bakal sampai di Rutan Cipinang karena masih menunggu informasi terbaru.
"Tapi kami ditelepon satu jam yang lalu oleh Pak Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR. Beliau yang membawa Keppresnya," tuturnya.
"Beliau hanya menyampaikan bahwa hari ini akan diselesaikan. Harus hari ini keluarnya. Hari ini keluarnya. Tidak ada alasan apaapun," tambahnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mendatangi Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Ia datang untuk ikut menjemput Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Anies tiba di lokasi mengenakan kemeja biru dongker.
Ia menyatakan, kabar abolisi yang diberikan oleh Tom Lembong adalah kabar baik.
"Tentu ini adalah kabar baik bagi Tom Lembong dan keluarga. Kita tunggu prosesnya sampai tuntas," tegasnya, Jumat.
Seperti diketahui Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh hakim dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025).
Namun ia dipastikan mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lewat rapat konsultasi dengan pemerintah, pihaknya menyetujui abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong serta amnesti ke 1.116 terpidana salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Permohonan abolisi dan amnesti itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) seperti ditayangkan Metro TV.
"Yang kedua pemberian persetujuan dan pertimbangan atas persetujuan Presiden tetang amnesti 1.116 orang terpidana termasuk saudara Hasto Kristiyanto," katanya.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan kata lain, abolisi adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara untuk menghentikan proses hukum suatu perkara pidana.
Sementara Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya. Tujuan amnesti bisa beragam, termasuk mempromosikan rekonsiliasi, memulihkan perdamaian sosial, atau mengakhiri konflik.
Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, di mana presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan soal abolisi dan amnesti ini diusulkan pihaknya ke Presiden RI.
"Pemberian abolisi dan amnesti ini, pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara. Berpikirnya tengang NKRI. Itu yang paling utama," katanya.
Yang kedua kata Supratman kondusifitas dan merajut kebersamaan semua anak bangsa.
"Dan sekaligus untuk mempertimbangan membangun bangsa ini secara bersama-sama, dengan seluruh kekuatan elemen politik yang ada di Indonesia," katanya.
Selain itu juga dengan pertimbangan subjektif bahwa yang bersangkutan memiliki prestasi dan kontribusi kepada republik.
"Ini murni kajian hukum yang kami sampaikan," kata Supratman.
Menurutnya dengan pemberian abolisi dan amnesti ini maka semua proses hukum kepada mereka yang mendapatkannya dihentikan atau dihapuskan. (m26)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Prabowo Berikan Rehabilitasi Kepada Ira Puspadewi Cs, Ini Bedanya dengan Grasi, Abolisi dan Amnesti |
|
|---|
| Jokowi Sebut Impor Gula Merupakan Kebijakan Presiden, Begini Tanggapan Tom Lembong |
|
|---|
| Tom Lembong Pastikan Tetap Setia dan Gencar di Garis Perjuangan: Izinkan Saya Nikmati Sejenak! |
|
|---|
| Rocky Gerung: Sosok yang Penjarakan Hasto dan Tom Lembong Ada di HP Jaksa, Prediksi Radical Break |
|
|---|
| Tidak Minta Ganti Rugi atas Penahanan Selama 9 Bulan, Kuasa Hukum: Tom Lembong Bukan Orang Pendendam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/TOM-LEMBONG-BEBAS-Mantan-Menteri-Perdagangan-Mendag.jpg)