Sabtu, 30 Mei 2026

Pengampunan Prabowo

Didampingi Istri dan Anies Baswedan, Tom Lembong Resmi Bebas: Saya Terharu!

Didampingi Istri dan Anies Baswedan, Tom Lembong Resmi Bebas: Saya Terharu!

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Tangkapan Layar YouTube Metro TV
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akhirnya resmi bebas dan keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam sekira pukul 22.00. Tom Lembong keluar dari Rutan didampingi oleh istrinya Maria Franciska Wihardja, dan juga sahabatnya mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. 

Anies tiba di lokasi mengenakan kemeja biru dongker.

Ia menyatakan, kabar abolisi yang diberikan oleh Tom Lembong adalah kabar baik.

"Tentu ini adalah kabar baik bagi Tom Lembong dan keluarga. Kita tunggu prosesnya sampai tuntas," tegasnya, Jumat. 

Seperti diketahui Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh hakim dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025).

Namun ia dipastikan mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lewat rapat konsultasi dengan pemerintah, pihaknya menyetujui abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong serta amnesti ke 1.116 terpidana salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Permohonan abolisi dan amnesti itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) seperti ditayangkan Metro TV.

"Yang kedua pemberian persetujuan dan pertimbangan atas persetujuan Presiden tetang amnesti 1.116 orang terpidana termasuk saudara Hasto Kristiyanto," katanya.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan kata lain, abolisi adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara untuk menghentikan proses hukum suatu perkara pidana. 

Sementara Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya. Tujuan amnesti bisa beragam, termasuk mempromosikan rekonsiliasi, memulihkan perdamaian sosial, atau mengakhiri konflik. 

Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, di mana presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan soal abolisi dan amnesti ini diusulkan pihaknya ke Presiden RI.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved