Tom Lembong Bebas
Anies Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang, Bahas Langkah Hukum Kedepan
Anies tiba di lokasi mengenakan kemeja biru dongker itu menyatakan, kabar abolisi yang diberikan oleh Tom Lembong adalah kabar baik.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mendatangi Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Ia datang untuk ikut menjemput Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Anies tiba di lokasi mengenakan kemeja biru dongker itu menyatakan, kabar abolisi yang diberikan oleh Tom Lembong adalah kabar baik.
"Tentu ini adalah kabar baik bagi Tom Lembong dan keluarga. Kita tunggu prosesnya sampai tuntas," tegasnya, Jumat.
Anies bakal ketemu terlebih dahulu dengan Tom Lembong untuk membahas dan pendapat dari abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo.
Baca juga: Menyala Prabowo! Beri Abolisi dan Amnesti Untuk Tom Lembong dan Hasto Demi Jaga Persatuan Nasional
Bahkan, ia bakal membahas apa saja langkah Tom Lembong ke depan usai bebas dari rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Jadi saya mau ketemu dulu dengan beliau, nanti setelah ketemu pak Tom dulu. Saya ketemu pak Tom dulu baru saya sampaikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Keberadaan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akhirnya dikonfirmasi usai mendapat abolisi.
Tom Lembong mendapat abolisi atas usulan Presiden RI Prabowo Subianto.
Informasi itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta.
Tom Lembong diketahui kini resmi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Terpidana kasus korupsi impor gula itu diputuskan nasibnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Pemindahan Tom Lembong dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel ke Rutan Cipinang merupakan tindak lanjut dari wewenang hakim pasca vonis pengadilan.
“Sudah dipindahkan ke Cipinang, beberapa hari setelah ada putusan pengadilan,” ujar Suyanto saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025) malam.
Keberadaan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akhirnya dikonfirmasi usai mendapat abolisi.
Tom Lembong mendapat abolisi atas usulan Presiden RI Prabowo Subianto.
Informasi itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta.
Tom Lembong diketahui kini resmi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya terpidana kasus korupsi impor gula itu diputuskan nasibnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Pemindahan Tom Lembong dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel ke Rutan Cipinang merupakan tindak lanjut dari wewenang hakim pasca vonis pengadilan.
“Sudah dipindahkan ke Cipinang, beberapa hari setelah ada putusan pengadilan,” ujar Suyanto saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025) malam.
Menurut Suyanto, status hukum Lembong telah bergeser dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan negara di bawah kewenangan lembaga pemasyarakatan.
Ini artinya, tanggung jawab terhadap keberadaannya kini berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun pemberian tersebut didapat setelah dapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI atas usulan Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca juga: Alasan Prabowo Berikan Pengampunan ke Tom Lembong dan Hasto Krisiyanto
Persetujuan tersebut disampaikan DPR RI menyikapi dua surat Prabowo terkait pemberian abolisi serta amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
DPR juga menyetujui surat kedua PRabowo berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.
Termasuk di dalamnya adalah terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Wartakotalive/Miftahul Munir/Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Postingan Pertama Tom Lembong Ungkapkan Momen Bahagia Kumpul Bareng Keluarga Pasca-Abolisi |
![]() |
---|
Momen Kejagung Kembalikan iPad dan MacBook Milik Tom Lembong Pasca‑Abolisi |
![]() |
---|
Kini Tom Lembong Adukan Majelis Hakim ke MA dan KY, Ini Penampkan Surat Aduannya |
![]() |
---|
Tom Lembong Bebas! Inilah momen Tom Peluk Erat Anies Dengan Mata Berkaca-kaca |
![]() |
---|
Foto-foto Senyum Sumringah Tom Lembong Usai Resmi Bebas dari Rutan Cipinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.