Hasto Bebas

Menyala Prabowo! Beri Abolisi dan Amnesti Untuk Tom Lembong dan Hasto Demi Jaga Persatuan Nasional

Keputusan itu disampaikan berdasarkan hak prerogatif Presiden melalui draf Keputusan Presiden (Keppres)

|
Editor: Joanita Ary
tribunnews/Sekretariat Presiden
AMNESTI DAN ABOLISI -- Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah dramatis, secara resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, dikenal sebagai Tom Lembong. Selain itu Prabowo juga sekaligus memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan itu disampaikan berdasarkan hak prerogatif Presiden melalui draf Keputusan Presiden (Keppres), sebagai upaya strategis menjalin kembali harmoni nasional dan menjaga stabilitas politik jelang peringatan Hari Ulang Tahun ke‑80 Republik Indonesia 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah dramatis, secara resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, dikenal sebagai Tom Lembong.

Selain itu Prabowo juga sekaligus memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Keputusan itu disampaikan berdasarkan hak prerogatif Presiden melalui draf Keputusan Presiden (Keppres), sebagai upaya strategis menjalin kembali harmoni nasional dan menjaga stabilitas politik jelang peringatan Hari Ulang Tahun ke‑80 Republik Indonesia

Menteri Hukum Dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa alasan utama di balik pemberian amnesti dan abolisi adalah demi memupuk persatuan bangsa serta meredam ketegangan politik yang telah berlangsung cukup memanas.

Semua proses hukum terhadap Tom Lembong harus dihentikan melalui abolisi, sedangkan terhadap Hasto Kristiyanto hukuman yang telah dijatuhkan dihapuskan sepenuhnya oleh amnesti.

Langkah ini mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk Mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebutnya sebagai sinyal kuat untuk menghentikan kriminalisasi politik.

Mahfud mengingatkan bahwa sistem hukum tak boleh dijadikan alat intervensi politik.

Menurutnya, dengan diplomasi hukum yang membawa amnesti dan abolisi itu, praktik penyanderaan politik dalam penegakan hukum bisa segera diakhiri.

Kasus hukum yang menimpa Hasto dan Tom memang telah lama dianggap sarat nuansa politik.

Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, sementara Tom Lembong dihukum dalam perkara impor gula, dengan tuntutan yang disebut banyak pihak sebagai konstruksi politik terhadap oposisi.

Kemudian usai DPR menyetujui usulan Presiden melalui surat resmi amnesty untuk 1.116 orang dan abolisi untuk satu orang.

Presiden Prabowo pun menandatangani Keppres yang resmi menerbitkan amnesti dan abolisi tersebut. Dengan begitu, hukum ditarik kembali kepada domain kemanusiaan dan keadilan, bukan sebagai alat kekuasaan yang memecah bangsa

Meskipun kebijakan ini mengundang kontroversi, banyak pihak melihatnya sebagai otokritikal.

Presiden secara simbolis menyatakan toleransi terhadap kritik politik dan membuka ruang baru bagi rekonsiliasi nasional.

Momentum peringatan HUT ke‑80 RI dijadikan landasan moral kuat agar bangsa kembali menjunjung keadilan dan persatuan, meski dihanyutkan oleh gelombang politik pascakonstelasi Pilpres 2024.

Dengan dasar itulah, pemberian amnesti dan abolisi ini dinilai bukan sekadar keputusan hukum, melainkan upaya politik moral untuk menata ulang arah demokrasi Indonesia.

Presiden Prabowo berharap lewat langkah ini, bangsa akan kembali solid, hukum kembali dipercaya sebagai instrumen keadilan, dan ruang sivik bagi kebebasan aspirasional kembali hidup tanpa rasa takut akan kriminalisasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved