Tom Lembong Bebas
Anies Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang, Bahas Langkah Hukum Kedepan
Anies tiba di lokasi mengenakan kemeja biru dongker itu menyatakan, kabar abolisi yang diberikan oleh Tom Lembong adalah kabar baik.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Wartakotalive/Miftahul Munir/Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Postingan Pertama Tom Lembong Ungkapkan Momen Bahagia Kumpul Bareng Keluarga Pasca-Abolisi |
![]() |
---|
Momen Kejagung Kembalikan iPad dan MacBook Milik Tom Lembong Pasca‑Abolisi |
![]() |
---|
Kini Tom Lembong Adukan Majelis Hakim ke MA dan KY, Ini Penampkan Surat Aduannya |
![]() |
---|
Tom Lembong Bebas! Inilah momen Tom Peluk Erat Anies Dengan Mata Berkaca-kaca |
![]() |
---|
Foto-foto Senyum Sumringah Tom Lembong Usai Resmi Bebas dari Rutan Cipinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.