Berita Nasional
DPR Setuju Prabowo Subianto Beri Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti Terhadap Hasto Kristiyanto
DPR RI setujui pengajuan pemberian abolisi dan amnesti dari Prabowo Subianto kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Sedangkan, Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Tom Lembong Diberi Abolisi dan Hasto Dapat Amnesti Dari Prabowo
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Tom Lembong
Hasto Kristiyanto
Presiden RI Prabowo Subianto
Abolisi
Amnesti
DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto
Gibran Diduga Tidak Dilibatkan Reshuffle Kabinet, Begini Reaksi Jokowi |
![]() |
---|
Berapa Utang Tutut Soeharto Hingga Dicekal Menteri Keuangan RI? |
![]() |
---|
KPK Ungkap Ustaz Khalid Basalamah Korban Pemerasan Korupsi Haji Khusus |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Detik-detik Nabire Diguncang Gempa 6,5 Magnitudo |
![]() |
---|
Suasana Nabire Usai Diguncang Gempa 6,5 Magnitudo, Jembatan Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.