Berita Nasional
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Sang Istri
Maria Stefani Ekowati selaku istri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menerima vonis 3,5 tahun penjara terhadap suaminya.
Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.
Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.
Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.
Menurut mereka, tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.
Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidiknya sebagai saksi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 3,5 Tahun, Hasto Dinilai Merusak Citra Lembaga Pemilu"
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
sidang vonis Hasto Kristiyanto
tersangka Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
PDIP
PN Tipikor Jakarta Pusat
Harun Masiku
ACC Pidanakan Debitur yang Gadaikan Mobil Kredit, Pelaku Divonis Penjara 8 Bulan |
![]() |
---|
Fokus Tangani Kebutaan Bawaan Anak, Optik Tunggal Dianugerahi Penghargaan Djoko Sarwono |
![]() |
---|
Reaksi Menteri Keuangan Purbaya Usai Digugat Tutut Soeharto di PUTN |
![]() |
---|
Tahun 2026 Pemerintah Kasih Rp1 Triliun ke Yogyakarta, Naik 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Ketua PBNU Minta Maaf Sudah Undang Tokoh Pro Israel ke Acara UI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.