Berita Nasional

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Sang Istri

Maria Stefani Ekowati selaku istri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menerima vonis 3,5 tahun penjara terhadap suaminya.

Editor: Sigit Nugroho
Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
TERIMA VONIS HASTO - Maria Stefani Ekowati selaku istri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menerima vonis 3,5 tahun terhadap suaminya. 

Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.

Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.

Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.

Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.

Menurut mereka, tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.

Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidiknya sebagai saksi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 3,5 Tahun, Hasto Dinilai Merusak Citra Lembaga Pemilu"

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved