Berita Nasional
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Sang Istri
Maria Stefani Ekowati selaku istri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menerima vonis 3,5 tahun penjara terhadap suaminya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Maria Stefani Ekowati selaku istri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beri tanggapan terkait vonis 3,5 tahun penjara terhadap suaminya.
Maria mengatakan, dirinya menerima vonis 3,5 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada Hasto.
Menurut Maria, putusan tersebut harus diterima dengan kepala tegak dan tersenyum.
"Ya itu tadi kita terima dengan kepala tegak, tersenyum. Semoga Tuhan memberkati, terima kasih semuanya,” kata Maria di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Maria juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang terus mendampingi proses persidangan Hasto.
"Terima kasih teman-teman sudah mendampingi, tetap semangat," ujar Maria.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Mengaku Sudah Menduga Bakal Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku
Sudah Menduga
Sementara itu, Hasto mengaku bahwa dirinya sudah memperkirakan vonis itu sejak April lalu.
"Sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun sejak bulan April," kata Hasto dalam konferensi pers usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hasto berujar bahwa sejak Juni diterima sebagai mahasiswa hukum.
Namun, Hasto tidak menjelaskan lebih detail terkait kapan dirinya diterima sebagai mahasiswa hukum.
Namun dari situ, Hasto menghitung dan mengetahui bahwa dirinya akan mendapatkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Maka risk responnya adalah karena ini kekuasaan saya mengambil kuliah S1 Hukum dan sudah diterima," ujar Hasto.
Terbukti Bersalah
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Tarikan Panjang Nafas Hasto Kristiyanto Saat Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto.
Rios mengatakan vonis itu diberikan, karena Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Rios.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Dapat Ciuman Istri Sebelum Sidang Vonis
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
Rusak Citra Lembaga Pemilu
Selain itu, majelis hakim menilai, perbuatan Hasto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku telah merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.
"Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," kata hakim.
Selain itu, Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Beberapa hal yang dianggap meringankan perbuatan Hasto yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa (juga) telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ucap hakim.
Baca juga: Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Diwarnai Unjuk Rasa, Tuntut Dibebaskan
Bertarung Sengit
Sebelumnya, Jaksa KPK dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.
Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.
Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.
Menurut mereka, tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.
Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidiknya sebagai saksi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 3,5 Tahun, Hasto Dinilai Merusak Citra Lembaga Pemilu"
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
sidang vonis Hasto Kristiyanto
tersangka Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
PDIP
PN Tipikor Jakarta Pusat
Harun Masiku
ACC Pidanakan Debitur yang Gadaikan Mobil Kredit, Pelaku Divonis Penjara 8 Bulan |
![]() |
---|
Fokus Tangani Kebutaan Bawaan Anak, Optik Tunggal Dianugerahi Penghargaan Djoko Sarwono |
![]() |
---|
Reaksi Menteri Keuangan Purbaya Usai Digugat Tutut Soeharto di PUTN |
![]() |
---|
Tahun 2026 Pemerintah Kasih Rp1 Triliun ke Yogyakarta, Naik 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Ketua PBNU Minta Maaf Sudah Undang Tokoh Pro Israel ke Acara UI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.