Jumat, 12 Juni 2026

Berita Nasional

Hasto Kristiyanto Dapat Ciuman Istri Sebelum Sidang Vonis ​​​​​​​​

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dapat ciuman istri sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Tayang:
Editor: Desy Selviany
Tribunnews.com/Mario Christian
SIDANG VONIS - Momen Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mendapat kecupan mesra di pipi dari sang istri, Maria Stefani Ekowati sebelum jalannya sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dapat ciuman istri sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Istri Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati tampak hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan terhadap suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Maria hadir mengenakan pakaian serba hitam yang dipadukan dengan syal berwarna hijau yang digantungkan di leher bagian belakang. 

Ketika ditanya awak media, Maria tidak memberikan komentar terkait perkara yang menjerat Hasto. 

Ia hanya menjelaskan makna dari syal yang dikenakan.

“Hijau ini artinya harapan, kehidupan,” ucap Maria singkat seperti dimuat Tribunnews.com. 

Saat bertemu dengan Maria, Hasto juga nampak cium pipi istrinya. 

Hasto mencium istrinya saat mulai memasuki Ruang Sidang Kusumah Atmaja. 

Sebelum duduk di bangku terdakwa, Hasto menghampiri istrinya yang berada di kursi pengunjung. 

Saat keduanya bertemu, Maria menggenggam tangan Hasto dengan erat, lalu mencium kedua pipinya bergantian.

Tak ada kata terucap dari mulut keduanya, Maria hanya sempat mengelus sebentar pundak Hasto sebelum beranjak untuk bersiap menerima vonis.

Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Bilang: Hasto Tak Bisa di-Tom Lembongkan

Meski tak sepopuler sang suami, Maria dikenal sebagai sosok yang aktif di bidang sosial dan pemberdayaan perempuan.

Ia merupakan Ketua organisasi Perhimpunan Wanita Indonesia Keren (WIK), yang fokus pada kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sebagai informasi, Hasto menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret nama buronan Harun Masiku.

Sidang ini digelar sepekan setelah Hasto menyampaikan duplik atas replik jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto sebelumnya menetapkan pembacaan putusan dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, usai salat Jumat.

“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025 dan oleh karena Jumat, supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah salat Jumat,” ujar hakim Rios saat sidang sebelumnya, Jumat (18/7/2025).

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved