Berita Nasional

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Sang Istri

Maria Stefani Ekowati selaku istri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menerima vonis 3,5 tahun penjara terhadap suaminya.

Editor: Sigit Nugroho
Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
TERIMA VONIS HASTO - Maria Stefani Ekowati selaku istri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menerima vonis 3,5 tahun terhadap suaminya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Maria Stefani Ekowati selaku istri Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beri tanggapan terkait vonis 3,5 tahun penjara terhadap suaminya.

Maria mengatakan, dirinya menerima vonis 3,5 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada Hasto.

Menurut Maria, putusan tersebut harus diterima dengan kepala tegak dan tersenyum.

"Ya itu tadi kita terima dengan kepala tegak, tersenyum. Semoga Tuhan memberkati, terima kasih semuanya,” kata Maria di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Maria juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang terus mendampingi proses persidangan Hasto.

"Terima kasih teman-teman sudah mendampingi, tetap semangat," ujar Maria.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Mengaku Sudah Menduga Bakal Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku

Sudah Menduga

Sementara itu, Hasto mengaku bahwa dirinya sudah memperkirakan vonis itu sejak April lalu.

"Sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun sejak bulan April," kata Hasto dalam konferensi pers usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Hasto berujar bahwa sejak Juni diterima sebagai mahasiswa hukum.

Namun, Hasto tidak menjelaskan lebih detail terkait kapan dirinya diterima sebagai mahasiswa hukum.

Namun dari situ, Hasto menghitung dan mengetahui bahwa dirinya akan mendapatkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

"Maka risk responnya adalah karena ini kekuasaan saya mengambil kuliah S1 Hukum dan sudah diterima," ujar Hasto.

Terbukti Bersalah

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Tarikan Panjang Nafas Hasto Kristiyanto Saat Divonis 3,5 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved