Polemik Ijazah
Dino Patti Djalal Kritisi Langkah Jokowi Pidanakan Roy Suryo CS: Bisa Jadi Bumerang Sendiri
Menurutnya, sikap kritis mempertanyakan ijazah seorang pemimpin negara adalah bagian dari kebebasan di alam reformasi seperti sekarang ini.
Selain laporan Jokowi, ia mengatakan bahwa gelar perkara juga dilakukan terhadap lima laporan lainnya terkait dugaan penghasutan.
"Perkara kedua dasar 5 LP, satu dari Polda, yang empat lagi penarikan dari beberapa Polres ada Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat," tutur dia.
Baca juga: Kapolri Janji Pecat Kasat Narkoba Polres Nunukan dan Anak Buahnya yang Selundupkan Narkoba
Baca juga: Relawan Jokowi Silfester Matutina Diburu Purnawirawan Kopassus Buntut Ejekannya ke Mayjen Soenarko
"Lima LP ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut mengajak atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE," sambungnya.
Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya naik penyidikan, sedangkan dua akan segera diberi kepastian hukum.
Hal tersebut lantaran pihak pelapor tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kemudian ada dua laporan polisi yang lain segera diberikan kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," tuturnya.
"Yang dicabut laporan yang berasal dari 1 yakni Polda Metro Jaya, yang satu dari Depok. Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah 4 laporan polisi" ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Dokter Tifa Heran Jadi Terlapor di Kasus Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Meskipun statusnya sebagai saksi terlapor, Tifauziah menyatakan bahwa dirinya membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang melatarbelakangi statusnya sebagai terlapor.
"Hari ini, saya atas surat tersebut (menghadiri) undangan klarifikasi sebenarnya ya, tapi di situ sudah tertera saya sebagai saksi terlapor," ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
"Artinya, saya sebagai saksi terlapor membutuhkan klarifikasi juga dari Polda, apa sih materinya sehingga saya menjadi terlapor," lanjut dia.
Ia lantas menyinggung kejelasan terkait ijazah secara analog, yang dapat diartikan sebagai ijazah dalam bentuk fisik, berbeda dengan ijazah digital.
"Maka di sini saya juga akan meminta kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut, sehingga nanti diskusi menjadi jelas, tapi kalau tidak ya omon-omon aja jadinya," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Dokter Tifa juga mempertanyakan kejelasan laporan yang ditujukan kepadanya.
Ijazah SMA Gibran Diragukan, Jokowi Buka Suara, Sebut Dirinya yang Carikan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Tantang Rektor UGM Debat Terbuka soal Ijazah Jokowi, Rismon: Jangan Podcast Internal kayak Arisan |
![]() |
---|
Peluncuran 'Jokowi's White Paper' di UGM Dipersulit, Kubu Roy Suryo Sebut Ada Peran Polisi |
![]() |
---|
Berpotensi Jadi Tersangka karena Unggah Ijazah Jokowi, Dian Sandi: Niat Saya Baik Bela Pak Jokowi |
![]() |
---|
Gugatan Relawan Jokowi Paiman Raharjo Terhadap Roy Suryo Cs Akan Segera Disidangkan di PN Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.