Polemik Ijazah

Gugatan Relawan Jokowi Paiman Raharjo Terhadap Roy Suryo Cs Akan Segera Disidangkan di PN Jakpus

Paiman Raharjo sebelumnya dituduh sebagai pihak yang membantu mencetak ijazah Jokowi di usaha percetakan miliknya di Pasar Pramuka

Editor: Feryanto Hadi
(Mugi/Kemendesa PDTT)/Kompas.com
GUGAT ROY SURYO- Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Paiman Rahadjo menggugat Roy Suryo Cs yang menudingnya mencetakkan ijazah Jokowi di Pasar Pramuka 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Ketua Umum Relawan "Sedulur  Jokowi' Paiman Raharjo tak terima dituding memanipulasi ijazah Joko Widodo

Paiman Raharjo sebelumnya dituduh sebagai pihak yang membantu mencetak ijazah Jokowi di usaha percetakan miliknya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

Dia pun membantah melakukan seperti yang dituduhkan itu

Melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, dia menggugat Roy Suryo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Perkara ini akan disidangkan pada 29 Juli mendatang

Paiman Raharjo adalah mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT). 

Melalui pengacara, Farhat Abbas, pihaknya menggugat Roy Suryo Cs untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar.

“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam salinan dokumen permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Dukung Prof Sofian Effendi Cabut Pernyataan soal Jokowi, Dokter Tifa: Untuk Hindari Hal Terburuk

“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.

 Farhat mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena telah difitnah secara keji pada kurun Mei hingga Juli 2025 di media sosial oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.

Paiman, kata Farhat Abbas, dituding sebagai aktor intelektual dalam penerbitan ijazah palsu Jokowi. 

“(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka,” kata Farhat.

Padahal, kata Farhat, Mabes Polri sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan.

Polisi juga menyatakan, ijazah Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) asli.

Oleh karena itu, Farhat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Roy Suryo dan kawan-kawannya melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved