Polemik Ijazah

Dino Patti Djalal Kritisi Langkah Jokowi Pidanakan Roy Suryo CS: Bisa Jadi Bumerang Sendiri

Menurutnya, sikap kritis mempertanyakan ijazah seorang pemimpin negara adalah bagian dari kebebasan di alam reformasi seperti sekarang ini.

Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.com/Indra Akuntono
POLEMIK IJAZAH- Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal prihatin Joko Widodo alias Jokowi mempidanakan warga negara yang mempertanyakan soal keaslian ijazah mantan pemimpin negara 

Ia merasa bahwa pasal-pasal yang disangkakan tidak memiliki hubungan langsung dengan dirinya, dan laporan yang diterima tidak jelas baik dari segi locus delicti (tempat kejadian perkara) maupun tempus delicti (waktu kejadian perkara).

“Saya rasa seharusnya yang membawa dokumen terkait adalah pihak pelapor atau penyidik. Saya sendiri tidak membawa dokumen apapun hari ini, karena saya tidak merasa terlibat dalam pelanggaran hukum apapun," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa selama ini ia hanya menjalankan tugasnya dalam koridor ilmiah dan tidak terlibat dalam penghasutan ataupun ujaran kebencian.

“Selama ini, saya tidak melakukan apa-apa yang melanggar hukum. Semua yang saya lakukan adalah dalam ranah ilmiah," kata dia.

"Untuk lebih jelasnya, setelah saya memenuhi undangan klarifikasi ini, saya akan menyampaikan kepada media apa saja dokumen yang ditujukan kepada saya,” tutupnya. 

Bambang Tri tersangka usai permasalahkan Ijazah jokowi

Kasus yang menjerat dokter Tifa, Roy Suryo dkk mengingatkan pada sosok Bambang Tri Mulyono

Bambang Tri, ditetapkan sebagai tersangka hingga divonis penjara setelah mempermasalahkan soal ijazah Jokowi beberapa waktu lalu.

Penangkapan Bambang Tri bahkan bersamaan dengan momentum sidang dugaan ijazah palsu yang sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Hanya saja, saat itu polisi menjerat Bambang Tri Mulyono di kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama lantaran bersumpah dengan alquran menyatakan ijazah Jokowi palsu

Namun, setelah kasus ijazah palsu kembali mencuat, Bambang Tri melakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.

Sidang PK masih bergulir di Pengadilan Negeri Solo.

Roy Suryo sebut 99,9 Persen ijazah Jokowi palsu

Di sisi lain, Pakar telematika, Roy Suryo meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu.

Pernyataan itu dia sampaikan saat datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved