Rudapaksa Mahasiswi
Polres Karawang Ambil Alih Kasus Rudapaksa Mahasiswi yang Sebelumnya Damai di Polsek
Polres Karawang Ambil Alih Kasus Rudapaksa Mahasiswi yang Sebelumnya Damai di Polsek
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
“Itulah sebabnya kami meminta agar Polres Karawang mencabut pasal tersebut dan menggantinya dengan pasal yang lebih tepat,” ujarnya.
Gary menekankan pentingnya penggunaan pendekatan yang berpihak pada korban, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/IV/2021 tentang penanganan kasus kekerasan seksual.
Prinsip ini, lanjutnya, menuntut aparat untuk bersikap sensitif agar korban tidak mengalami trauma ganda dalam proses hukum.
Pendekatan berpusat pada korban bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut keselamatan psikologis korban dan keadilan substansial.
"Oleh karena itu, kami mendorong penerapan Pasal 286 KUHP jo. Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai dasar hukum yang tepat,” tegasnya.
Tak hanya berhenti di Polres Karawang, langkah hukum juga ditempuh ke tingkat nasional. Kuasa hukum telah bersurat kepada Kompolnas dan Komnas Perempuan, serta dalam waktu dekat akan mengajukan surat resmi ke DPR RI dan Kapolri untuk meminta asistensi terhadap perkara ini.
“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berjalan, tapi juga berpihak pada kebenaran dan perlindungan terhadap korban,” ucap Gary. (MAZ)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Pembakar Sampah akan Kena Sanksi Sosial, Pramono Setuju Asal Ada Payung Hukum |
|
|---|
| Pelaku Curanmor Tak Puas Curi Sepeda Motor, juga Embat Sepatu Milik Pelanggan Laundry |
|
|---|
| Momen Mesra Presiden China dan Donald Trump, Bisik-bisik Menuju Mobil |
|
|---|
| Presiden China Singgung Gesekan dengan Amerika Serikat Saat Bertemu Donald Trump |
|
|---|
| Mampu Layani 1 Juta Warga, Proyek Pengolahan Air Limbah di Pluit Jakut Ditarget Rampung 2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.