Rudapaksa Mahasiswi

Polres Karawang Ambil Alih Kasus Rudapaksa Mahasiswi yang Sebelumnya Damai di Polsek

Polres Karawang Ambil Alih Kasus Rudapaksa Mahasiswi yang Sebelumnya Damai di Polsek

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
POLRES AMBIL ALIH - Foto merupakan ilustrasi rudapaksa. Polres Karawang akhirnya mengambil alih kasus rudapaksa mahasiswi berinisial NA (19) yang sempat ramai karena diduga sempat didamaikan di Polsek. 

“Itulah sebabnya kami meminta agar Polres Karawang mencabut pasal tersebut dan menggantinya dengan pasal yang lebih tepat,” ujarnya.

Gary menekankan pentingnya penggunaan pendekatan yang berpihak pada korban, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/IV/2021 tentang penanganan kasus kekerasan seksual.

Prinsip ini, lanjutnya, menuntut aparat untuk bersikap sensitif agar korban tidak mengalami trauma ganda dalam proses hukum.

Pendekatan berpusat pada korban bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut keselamatan psikologis korban dan keadilan substansial.

"Oleh karena itu, kami mendorong penerapan Pasal 286 KUHP jo. Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai dasar hukum yang tepat,” tegasnya.

Tak hanya berhenti di Polres Karawang, langkah hukum juga ditempuh ke tingkat nasional. Kuasa hukum telah bersurat kepada Kompolnas dan Komnas Perempuan, serta dalam waktu dekat akan mengajukan surat resmi ke DPR RI dan Kapolri untuk meminta asistensi terhadap perkara ini.

“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berjalan, tapi juga berpihak pada kebenaran dan perlindungan terhadap korban,” ucap Gary. (MAZ)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved