Viral Media Sosial
Dedi Mulyadi Balas Kritik RSUD Al Ihsan: Mohon Orang Jawa Barat Jangan Dikasih Hoaks dari Jakarta
Dedi Mulyadi Balas Kritikan Soal RSUD AL Ihsan: Mohon ya orang Jawa Barat jangan dikasih berita-berita Hoaks dari Jakarta
Sejarah RSUD Al Ihsan
Rumah Sakit Al-Ihsan didirikan atas inisiatif Yayasan Al-Ihsan yang dibentuk pada 15 Januari 1993 oleh enam tokoh Islam dan masyarakat Jawa Barat.
Peletakan batu pertama dilakukan pada 11 Maret 1993, bertepatan dengan 17 Ramadhan atau peringatan Nuzulul Qur’an. Layanan rumah sakit mulai beroperasi pada 12 November 1995.
Namun, kepemilikan rumah sakit tersebut beralih ke Pemprov Jawa Barat pada tahun 2004 setelah pendirinya, Ukman Sutaryan, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.
Mahkamah Agung dalam putusan No. 372/Pid/2003 memutuskan bahwa seluruh aset RS Al Ihsan disita untuk negara dan beralih menjadi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 2004 sebagai tindak lanjut dari kasus korupsi.
Pengambilalihan Kepemilikan Berdasarkan putusan MA tersebut, kepemilikan rumah sakit beralih dari Yayasan Al Ihsan menjadi milik Pemprov Jawa Barat sejak tahun 2004 . Putusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat pada 10 Maret 2005 yang menetapkan RS Al Ihsan sebagai aset resmi pemerintah provinsi.
Salah satu pendiri Yayasan Al Ihsan, Ukman Sutaryan, juga dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ini, yang menyebabkan peralihan kepemilikan rumah sakit .
Kasus korupsi inilah yang menjadi dasar hukum bagi Pemprov Jawa Barat untuk mengambil alih RSUD Al Ihsan, sehingga status rumah sakit yang tadinya dikelola yayasan kemudian menjadi milik pemerintah provinsi dan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) .
Pengelola yayasan Al Ihsan terbukti melanggar hukum yang menyebabkan pemprov Jawa barat mengalami kerugian Rp 11,9 miliar. Nilai korupsi yang melibatkan Ukman Sutaryan dalam kasus RSUD Al Ihsan yang sudah diadili adalah Rp 16,025 miliar.
Selain itu, kerugian negara akibat korupsi dana bantuan dari Pemprov Jabar kepada Yayasan Al Ihsan yang dipimpin Ukman Sutaryan mencapai Rp 11,9 miliar, yang berasal dari berbagai anggaran bantuan tidak sesuai prosedur selama periode 1993 hingga 2001.
Ukman Sutaryan, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus korupsi tersebut.
Putusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat pada 10 Maret 2005 yang menetapkan RS Al-Ihsan sebagai aset resmi pemerintah.
Pada 19 November 2008, statusnya berubah menjadi RSUD Al-Ihsan, dan pada 10 Juli 2009 ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pada 19 Juni 2025 yang didasari Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Jawa Barat Nomor 445 Tahun 2025 diputuskan, RSUD Al-Ihsan berubah nama menjadi RSUD Welas Asih.
Perubahan nama ini merupakan respons terhadap dinamika sosial, budaya, dan persepsi masyarakat terhadap layanan publik, khususnya dalam pelayanan kesehatan.
Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran |
![]() |
---|
Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran? |
![]() |
---|
Viral Pegawai Pertamina Bongkar Trik Agar Isi Bensin Tak Dicurangi, Caranya Sederhana |
![]() |
---|
Dr Tifa Ungkap 4 Kebohongan dari Pernyataan Rektor UGM yang Sebut Jokowi Sarjana Muda |
![]() |
---|
Rektor UGM Ova Emilia Blunder Sebut Jokowi Sarjana Muda, Dr Tifa: Rektor UGM Akan Saya Tuntut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.