Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bikin Kuasa Hukum Meradang: Tidak Ada Pemberitahuan
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim) yang membuat kuasa hukumnya meradang dan protes.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan, serta pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.
"Apa Ini Ada Kaitan PKPU?"
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dahlan Iskan mengaku belum tahu soal penetapan tersangka itu.
Dahlan bahkan mempertanyakan apakah hal tersebut berkaitan dengan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukannya.
“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yg saya ajukan?” kata Dahlan.
Ia juga menanyakan apakah pengaduan tersebut berasal dari internal Direksi Jawa Pos.
“Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” tanya Dahlan sambil menambahkan, “Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim.”
Pihak penyidik menyatakan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta menyita barang bukti yang relevan dengan perkara.
(Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sebelum Tetapkan Tersangka, Bareskrim Panggil Lisa Mariana dan Ridwan Kamil untuk Mediasi |
![]() |
---|
Reaksi Kaget Mantan Bos Media Dahlan Iskan Jadi Tersangka Karena Jawa Pos |
![]() |
---|
Kronologi Mantan Bos Media Dahlan Iskan Jadi Tersangka TPPU dan Pemalsuan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Alat Bukti Penetapan Tersangka Hasto Sudah Kuat, KPK Diyakini Bisa Buktikan di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.