Alat Bukti Penetapan Tersangka Hasto Sudah Kuat, KPK Diyakini Bisa Buktikan di Persidangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini sudah memiliki bukti kuat terkait penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini sudah memiliki bukti kuat terkait penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto sendiri sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dirinya yang sekarang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan jadwal, putusan atas gugatan praperadilan tersebut rencananya bakal dibacakan Kamis (13/2/2025).
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bukti yang dimiliki oleh KPK untuk memproses hukum Hasto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sudah kuat.
”Menurut saya, alat bukti untuk mentersangkakan HK (Hasto) sudah cukup kuat,” kata Fickar, Selasa (11/2/2025).
Penetapan tersangka Hasto oleh KPK pada Desember 2024, dinilai lantaran sudah memiliki alat bukti yang cukup sehingga para penyidik KPK mampu membuktikannya di persidangan.
”Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Karena itu, menetapkan HK sebagai tersangka,” katanya.
Baca juga: Hari ini, Todung Mulya Lubis Pimpin 12 Pengacara Bela Hasto Kristiyanto di Sidang Praperadilan
Abdul Fickar menekankan kembali, yang saat ini sedang digugat oleh Hasto adalah keabsahan prosedur penetapan tersangka.
Namun demikian, dia kembali menegaskan bahwa KPK menetapkan tersangka dengan pegangan alat bukti yang kuat.
”Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu pasti ada argumennya minimal itu ada dua alat bukti. Jadi, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat bukti yang ada,” beber Abdul Fickar.
Meski percaya KPK mampu meyakinkan hakim karena memiliki bukti dan basis argumen yang kuat, Abdul Fickar menyebut, putusan akhir tetap ada pada hakim. Yakni hakim tunggal Djuyamto.
”Kalau (gugatan praperadilan ditolak) perkara dilanjutkan, HK tetap diproses sebagai tersangka. Kalau diterima, cari bukti tambahan dan tetapkan lagi (Hasto sebagai tersangka). Karena pelaku lain sudah ada yang dihukum,” jelasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sebelum Tetapkan Tersangka, Bareskrim Panggil Lisa Mariana dan Ridwan Kamil untuk Mediasi |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Sekjen PDI Perjuangan 2025-2030, Kenneth Optimis Partai Makin Solid |
![]() |
---|
Cerita Detik-detik Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen |
![]() |
---|
Jadi Sekjen Terlama, Hasto Kristiyanto Dianggap Kunci Kemenangan PDIP |
![]() |
---|
Hasto Jadi Sekjen PDI-P Lagi, Ini Kata Analis Militer dan Intelijen yang Ngajar di Rusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.