Alat Bukti Penetapan Tersangka Hasto Sudah Kuat, KPK Diyakini Bisa Buktikan di Persidangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini sudah memiliki bukti kuat terkait penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
PENETAPAN TERSANGKA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berangkat dari Kantor DPP PDIP, menuju Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025). Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diyakini karena KPK sudah memiliki bukti kuat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini sudah memiliki bukti kuat terkait penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto

Hasto sendiri sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dirinya yang sekarang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan jadwal, putusan atas gugatan praperadilan tersebut rencananya bakal dibacakan Kamis (13/2/2025). 

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bukti yang dimiliki oleh KPK untuk memproses hukum Hasto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sudah kuat.

”Menurut saya, alat bukti untuk mentersangkakan HK (Hasto) sudah cukup kuat,” kata Fickar, Selasa (11/2/2025). 

Penetapan tersangka Hasto oleh KPK pada Desember 2024, dinilai lantaran sudah memiliki alat bukti yang cukup sehingga para penyidik KPK mampu membuktikannya di persidangan. 

”Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Karena itu, menetapkan HK sebagai tersangka,” katanya. 

Baca juga: Hari ini, Todung Mulya Lubis Pimpin 12 Pengacara Bela Hasto Kristiyanto di Sidang Praperadilan

Abdul Fickar menekankan kembali, yang saat ini sedang digugat oleh Hasto adalah keabsahan prosedur penetapan tersangka

Namun demikian, dia kembali menegaskan bahwa KPK menetapkan tersangka dengan pegangan alat bukti yang kuat. 

”Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu pasti ada argumennya minimal itu ada dua alat bukti. Jadi, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat bukti yang ada,” beber Abdul Fickar. 

Meski percaya KPK mampu meyakinkan hakim karena memiliki bukti dan basis argumen yang kuat, Abdul Fickar menyebut, putusan akhir tetap ada pada hakim. Yakni hakim tunggal Djuyamto.

”Kalau (gugatan praperadilan ditolak) perkara dilanjutkan, HK tetap diproses sebagai tersangka. Kalau diterima, cari bukti tambahan dan tetapkan lagi (Hasto sebagai tersangka). Karena pelaku lain sudah ada yang dihukum,” jelasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved