BREAKING NEWS Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus dugaan pemalsuan surat hingga pencucian uang.

Warta Kota
DITETAPKAN TERSANGKA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus dugaan pemalsuan surat hingga pencucian uang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim). 

Dahlan Iskan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka Dahlan Iskan itu diketahui dalam surat yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur. 

“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” tulis surat penetapan tersangka itu, Senin (7/7/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024. 

Pelapor kasus tersebut bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap yang mewakili manajemen Jawa Pos.

Diketahui sebelum menjadi menteri, Dahlan Iskan pernah menjabat sebagai direktur utama di Jawa Pos. 

Dahlan Iskan diduga terlibat pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Baca juga: Ledakan Hebat Terjadi di Apartemen City Park Jakbar, Unit Apartemen Rusak Berat-Satu Orang Terluka

Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara.

Hingga berita ini ditayangkan, Tribunnews masih berupaya meminta tanggapan Dahlan Iskan maupun kuasa hukum.

(Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved