Intoleransi
Pigai tak Mau Kompromi dengan Perusak Vila Retreat di Sukabumi: Itu Bertentangan dengan Pancasila
Menteri HAM Natalius Pigai tak mau kompromi dengan tujuh warga yang merusak vila retreat di Sukabumi. Aksi intolerasi itu melanggar Pancasila.
WARTAKOTALIVE.JAKARTA - Baru-baru ini publik dikejutkan oleh berita intoleransi di Sukabumi, Jawa Barat.
Sebuah vila yang digunakan sebagai tempat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, dirusak oleh warga setempat.
Mereka berdalih kegiatan retreat tersebut mengganggu, karena berisik oleh nyanyian dan doa.
Karena itu warga terpanggil untuk aksi main hakim sendiri, dan menempatkan diri sebagai polisi moral.
Terkait peeristiwa intoleransi ini Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai pun bereaksi keras.
Pigai tak mau kompromi terhadap para pelaku perusakan vila tersebut.
Baca juga: Keren, Pemilik Rumah Retret Sukabumi Sumbangkan Rp 100 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Bangun Masjid
Karenanya Pigai tak akan memberikan penangguhan penahanan pada tujuh tersangka dalam kasus perusakan vila itu.
Pigai mengatakan dia tak akan menindaklanjuti usulan staf khususnya yang dinilai malah mencederai keadilan.
"Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Swarta, Staf Khsusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban," kata Pigai dalam akun X pribadinya bernama @NataliusPigai2 seperti dikutip, Minggu (6/7/2025).
"Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu atau personal bertentangan dengan Pancasila," sambungnya.
Baca juga: Perusakan dan Pembubaran Retreat di Cidahu Sukabumi, MUI: Semua Harus Mencegah Kemungkaran
Saat ini, kata Pigai, Kementerian HAM sendiri belum mengeluarkan sikap apapun terkait kasus tersebut apalagi sampai ingin memberikan penangguhan penahanan tersebut.
"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari kementerian, karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian," jelasnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa KemenHAM akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan Thomas pada acara penguatan bersama seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi dan tokoh Lintas Agama di Pendopo Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: 7 Pelaku Perusakan Rumah Retret di Sukabumi Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Harapan Dedi Mulyadi
"Dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada tersangka," katanya.
"Seperti kata Pak Kapolres tadi, ada upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan tentu berkeadilan," imbuh Thomas.
Sedangkan Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) mengecam tindakan pembubaran paksa kegiatan kerohanian retret tersebut.
Formas menyebut perbuatan warga yang merusak rumah tempat retret dan pelarangan terhadap siswa yang melakukan retret merupakan tindakan yang melawan konstitusi, mengancam toleransi, perdamaian dan dapat mengganggu keutuhan kehidupan sosial.
"Padahal, semua warga negara dijamin Konstitusi untuk menjalankan aktivitas sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianut oleh setiap warga bangsa," kata Ketua Umum FORMAS, Yohanes Handojo Budhisedjati, Jumat (4/7/2025).
"Apa yang dilakukan dalam kegiatan retret tersebut tentu sejalan dengan ajaran nilai-nilai semua agama, yakni cinta kasih, saling menghormati, menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi persaudaraan," lanjutnya.
Handojo menyebut tindakan seperti ini sudah sering terjadi. Dampaknya mengancam keutuhan bangsa.
Oleh karena itu, ia meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut sehingga ke depan tidak ada lagi peristiwa serupa.
"Kami menilai, mungkin ada soal terkait perizinan atau aturan. Tapi, untuk menyelesaikannya tidak bisa dilakukan dengan cara spontanitas, itu bisa dinilai sebagai kekerasan," ucapnya.
"Tindakan seperti itu, selain melanggar konstitusi, juga melanggar Hak Asasi Manusia," imbuhnya.
Handojo menjelaskan, Indonesia adalah negara heterogen yang dikenal luas sebagai salah satu negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, perdamaian dan kerukunan yang dilandasi oleh Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Ia juga berharap agar tidak perlu beraksi berlebihan dan biarkan pihak berwajib untuk menyelesaikannya.
"Kami mendorong untuk prioritaskan dialog, untuk menyelesaikan persoalan," pungkasnya.
Sebelumnya, sekelompok pelajar yang sedang mengikuti kegiatan retret keagamaan di sebuah vila di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, didatangi massa hingga akhirnya dibubarkan.
Massa juga melakukan perusakan sejumlah fasilitas vila.
Polda Jabar telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding menyatakan, negara tidak boleh kalah dari tekanan kelompok mana pun dalam menjamin hak konstitusional warganya untuk beribadah.
Hal ini disampaikan Suddin merespons kasus pembubaran retret pelajar di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat (27/6/2025).
“Ini bukan semata soal disharmoni sosial, ini menyangkut soal kepastian hukum dan keberanian negara dalam melindungi hak asasi rakyatnya,” kata Sudding, kemarin.
“Perlu kembali ditegaskan bagi semua pihak, beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara,” kata dia melanjutkan.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Pemkab Garut Usir Rohaniawan dan Tutup Paksa Rumah Doa, Permadi: Pantaskah Kita Rayakan Kemerdekaan? |
![]() |
---|
KWI Minta Kasus Intoleransi di Indonesia Diusut Tuntas, Tidak Boleh Ada Pembiaran |
![]() |
---|
Kata Dedi Mulyadi Saat Diminta Istri Tersangka Perusak Rumah Retret Hamil 8 Bulan Bebaskan Suaminya |
![]() |
---|
Kementerian HAM Jamin Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Intoleran, PBHM: Pecat Natalius Pigai |
![]() |
---|
Keren, Pemilik Rumah Retret Sukabumi Sumbangkan Rp 100 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Bangun Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.