Berita Nasional

Tom Lembong Sesalkan Tuntutan 7 Tahun Penjara, JPU Dianggap Abaikan Fakta Persidangan

Menurut Tom Lembong, dirinya merasa terheran-heran dan kecewa mendengar tuntutan yang dibacakan  jaksa, karena 100 persen mengabaikan fakta persidanga

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Yulianto
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Warta Kota/Yulianto 

"Dan insya Allah suatu hari, kalau saya kembali diberikan kesempatan untuk mengabdi dalam posisi jabatan, saya akan bertindak sama seperti bagaimana saya bertindak di tempus perkara saat itu," tambah dia.

Aksi Tom Lembong Makan Gula Putih di Hadapan Hakim

Pada sidang sebelumnya, Tom Lembong melakukan aksi tidak biasa dalam sidang dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya. 

Di hadapan majelis hakim dan jaksa, Tom memakan gula rafinasi (gula putih) untuk membantah tudingan jaksa yang menyebutnya berbahaya bagi masyarakat.

Hal ini dilakukan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Tom meminta izin untuk menunjukkan sampel tiga jenis gula, yakni gula kristal mentah (GKM), gula kristal putih (GKP), dan gula rafinasi.

“Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat,” kata Tom di ruang sidang.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Tom Lembong Sebut Izin Impor Gula ke Koperasi Adalah Perintah Presiden Jokowi

Setelah mengajak jaksa melihat langsung isi tiga toples yang dibawanya, Tom menggunakan sendok dan memakan gula putih secara langsung di hadapan semua peserta sidang.

Tom Lembong: Gula Rafinasi Tidak Berbahaya

Lewat aksi tersebut, Tom berupaya membuktikan bahwa gula rafinasi tidak berbahaya untuk dikonsumsi, seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.

Ia juga memberikan penjelasan teknis terkait ketiga jenis gula.

Menurut Tom, GKM adalah bahan baku yang belum bisa dikonsumsi langsung dan masih perlu dimurnikan menjadi GKP di pabrik. 

Sedangkan GKP memiliki penampilan keruh namun kadar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) yang lebih tinggi, sehingga rasa manisnya lebih kuat.

Baca juga: Jadi Saksi pada Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong Ungkap Penugasan dari Presiden Jokowi

Sementara itu, gula rafinasi tampak lebih putih dan bersih, namun ICUMSA-nya justru lebih rendah.

"Gula mentah sangat mudah dibedakan oleh petugas Bea Cukai di pelabuhan, enggak mungkin salah deklarasi," ujar Tom.

Ia bahkan berkelakar, mengundang tawa dari hadirin termasuk hakim, dengan menyatakan siap membuktikan dampak gula rafinasi terhadap kesehatannya.

“Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi gula rafinasi,” katanya sambil tersenyum.

Klaim Impor Gula Sesuai Usulan Kementerian Terkait

Dalam sidang yang sama, Tom juga memberikan keterangan mengenai dasar kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang ia lakukan saat menjabat Menteri Perdagangan.

Ia menyebut bahwa keputusan impor gula dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Pertanian dan Deputi Bidang Pangan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pernyataan ini ia sampaikan sebagai bagian dari pembelaan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang kini tengah disidangkan

Baca berita WartaKotalive.con lainnya di Google News dan WhatsApp

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved