Berita Nasional

Tom Lembong Sesalkan Tuntutan 7 Tahun Penjara, JPU Dianggap Abaikan Fakta Persidangan

Menurut Tom Lembong, dirinya merasa terheran-heran dan kecewa mendengar tuntutan yang dibacakan  jaksa, karena 100 persen mengabaikan fakta persidanga

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Yulianto
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Warta Kota/Yulianto 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). 

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntutnya hukuman 7 tahun 

Tom Lembong menyesalkan tuntutan tersebut

Meenurutnya, tuntutan tersebut seperti diskenarikan sama dengan dakwaan

Dalam perkara ini, Tom dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara. 

Ia dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain dalam importasi gula 2015-2016.

“Kita baru mendengarkan pembacan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Saya terheran-heran dan kecewa, karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ucapnya seusai sidang, Jumat (4/7/2025), dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Tom mengaku dirinya mendengarkan dengan cermat semua tuntutan yang dibacakan jaksa, serta mencatat dengan teliti.

“Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan, yang mencerminkan fakta-fakta yang sudah diungkap dalam kurang lebih empat bulan persidangan, 20 kali sidang.”

“Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran aja ya, apakah ini memang pola kerja dari Kejaksaan Agung.”

Ia mengaku dirinya secara pribadi siap menghadapi tuntutan apa pun. Dirinya juga telah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan, bahkan sejak masih berstatus sebagai saksi.

“Saya selalu datang tepat waktu, bahkan kalau perlu diperiksa sampai jam 11, jam 12 malam,  saya lakukan. Saya sudah cukup bersabar. Dalam tahanan sudah 8 bulan kira-kira.”

“Saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya kali ini,” katanya.

Saat ditanya, apakah ia merasa bahwa surat tuntutan terhadap dirinya sama dengan dakwaan, Tom mengatakan seperti copy paste.

“Hampir kayak copy paste ya, surat dakwaaan langsung plek ke surat tuntutan. Seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi.”

Sempat gaduh

Pada sidang tersebut, Tom mendapat dukungan moril dari sang istri dan para simpatisannya

Para simpatisan sejak sebelum sidang dimulai, sudah berdatangan untuk memberikan suport kepada Tom

Sidang tersebut berlangsung cukup menegangkan

Semuanya menunggu pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung)

Benar saja, ketika JPU membacakan dakwaan dengan menuntut Tom Lembong dihukum penjara selama tujuh tahun, pendukung dan simpatisan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016) itu bergolak

Mereka tak terima dengan tuntutan selama itu, apalagi dari pihak Tom menyebut bahwa banyak kejanggalan dari kasus tersebut, mulai dari penetapan status tersangka hingga proses peradilan ini.

Baca juga: Bukan Polisi, Ini Hubungan Pria Yang Intimidasi Saksi di Sidang Pembunuhan Gamma dengan Aipda Robig

Tuntutan itu dianggap pendukung tidak adil bagi Tom Lembong

Mulanya, jaksa secara bergantian membacakan beberapa bagian analisis yuridis, fakta persidangan, dan pertimbangan memberatkan serta meringankan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom. 

Jaksa lalu membacakan amar tuntutan yang meminta majelis hakim menghukum Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun. 

 "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). 

Mendengar ini, simpatisan Tom Lembong spontan meneriaki jaksa. 

"Wuuuu!!" teriak simpatisan. 

Teriakan mereka membuat ruang sidang gaduh untuk beberapa saat.

Jaksa pun sejenak terhenti membacakan amar tuntutan.

 Beruntung, petugas keamanan pengadilan langsung sigap menenangkan dan mengingatkan para pengunjung sidang. 

Baca juga: Bripda Charles Yohanes Ditahan Propam usai Video Syurnya bersama Selebgram Chasandra Thenu Tersebar

Baca juga: Sosok Ade Armando yang Diangkat Jadi Komisaris PLN NP, Pernah Sebut Gibran Wapres Terbaik di RI

Tak Merasa Salah

Tom Lembong mengaku tetap tidak bisa menemukan kesalahan dan kerugian dalam kegiatan impor gula. Pernyataan ini disampaikan Tom saat mendapat kesempatan dari majelis hakim untuk menyampaikan pesan di ujung pemeriksaan terdakwa, sebelum dirinya dituntut, pada Jumat (4/7/2025). 

Tom mengatakan, ia dikenal sebagai orang yang tidak lari dari tanggung jawab. 

Bahkan, menurut beberapa orang, ia justru menjemput tanggung jawab.

Selama berbulan-bulan menjalani proses hukum, Tom mengaku berulang kali membaca keterangan saksi dalam berkas perkara. 

Ia juga membaca salinan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca bolak-balik," ujar Tom, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 

"Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," tambah Tom. 

Kepada majelis hakim, Tom menyatakan dirinya bukan orang yang tidak memiliki rasa menyesal. 

Ia juga bukan orang yang tidak memiliki rasa takut. Tom juga mengakui, di usianya yang sudah 54 tahun, tentu ia tidak sempurna dan pernah berbuat salah. 

Namun, dalam hal kebijakan impor gula, ia yakin betul dirinya tidak salah. 

Oleh karena itu, ketika ditanya pengacaranya mengenai apa yang akan dilakukan jika waktu kembali diputar ke masa lalu, menjadi Mendag dan dihadapkan pada situasi 2015-2016, ia akan tetap memilih mengimpor gula kristal mentah.

Keputusan itu akan tetap diambil meskipun mengetahui akan ditersangkakan oleh Kejaksaan Agung. 

"Apakah saya akan melakukan hal yang sama? Sejauh yang saya bisa lihat saat ini, saya akan mengulang semuanya persis seperti yang saya lakukan," ujar Tom. 

"Dan insya Allah suatu hari, kalau saya kembali diberikan kesempatan untuk mengabdi dalam posisi jabatan, saya akan bertindak sama seperti bagaimana saya bertindak di tempus perkara saat itu," tambah dia.

Aksi Tom Lembong Makan Gula Putih di Hadapan Hakim

Pada sidang sebelumnya, Tom Lembong melakukan aksi tidak biasa dalam sidang dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya. 

Di hadapan majelis hakim dan jaksa, Tom memakan gula rafinasi (gula putih) untuk membantah tudingan jaksa yang menyebutnya berbahaya bagi masyarakat.

Hal ini dilakukan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Tom meminta izin untuk menunjukkan sampel tiga jenis gula, yakni gula kristal mentah (GKM), gula kristal putih (GKP), dan gula rafinasi.

“Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat,” kata Tom di ruang sidang.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Tom Lembong Sebut Izin Impor Gula ke Koperasi Adalah Perintah Presiden Jokowi

Setelah mengajak jaksa melihat langsung isi tiga toples yang dibawanya, Tom menggunakan sendok dan memakan gula putih secara langsung di hadapan semua peserta sidang.

Tom Lembong: Gula Rafinasi Tidak Berbahaya

Lewat aksi tersebut, Tom berupaya membuktikan bahwa gula rafinasi tidak berbahaya untuk dikonsumsi, seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.

Ia juga memberikan penjelasan teknis terkait ketiga jenis gula.

Menurut Tom, GKM adalah bahan baku yang belum bisa dikonsumsi langsung dan masih perlu dimurnikan menjadi GKP di pabrik. 

Sedangkan GKP memiliki penampilan keruh namun kadar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) yang lebih tinggi, sehingga rasa manisnya lebih kuat.

Baca juga: Jadi Saksi pada Sidang Kasus Impor Gula, Tom Lembong Ungkap Penugasan dari Presiden Jokowi

Sementara itu, gula rafinasi tampak lebih putih dan bersih, namun ICUMSA-nya justru lebih rendah.

"Gula mentah sangat mudah dibedakan oleh petugas Bea Cukai di pelabuhan, enggak mungkin salah deklarasi," ujar Tom.

Ia bahkan berkelakar, mengundang tawa dari hadirin termasuk hakim, dengan menyatakan siap membuktikan dampak gula rafinasi terhadap kesehatannya.

“Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi gula rafinasi,” katanya sambil tersenyum.

Klaim Impor Gula Sesuai Usulan Kementerian Terkait

Dalam sidang yang sama, Tom juga memberikan keterangan mengenai dasar kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang ia lakukan saat menjabat Menteri Perdagangan.

Ia menyebut bahwa keputusan impor gula dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Pertanian dan Deputi Bidang Pangan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pernyataan ini ia sampaikan sebagai bagian dari pembelaan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang kini tengah disidangkan

Baca berita WartaKotalive.con lainnya di Google News dan WhatsApp

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved