Pornografi

Bripda Charles Yohanes Ditahan Propam usai Video Syurnya bersama Selebgram Chasandra Thenu Tersebar

Haurissa menambahkan, Bripda Charles Yohanes telah ditahan sejak 30 Juni 2025 dan akan menjalani penahanan hingga 19 Juli 2025. 

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Ambon
 VIDEO VIRAL - Tampak Selebgram Ambon, Chasandra Thenu dan seorang anggota polisi, Bripda. Charles Yohanes Tuarlela. (Istimewa) Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Minggu (29/6/2025), memastikan setiap laporan pelanggaran anggota Polri akan ditindaklanjuti.  

WARTAKOTALIVE.COM, AMBON- Kepala Bidang Humas Polda Maluku melalui Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas, AKP Imelda Haurissa memastikan pihaknya memproses laporan terkait dugaan penyebaran konten pornografi dimana salah satu pemerannya adalah anggota Polri

Sebelumnya diberitakan, warga Ambon, Maluku, dihebohkan dengan beredarnya video adegan dewasa berdurasi 1 menit 6 detik

Video tersebut telah beredar di media sosial sejak Rabu (25/6/2025).

Video tersebut terus menyebar hingga membuat warganet penasaran.

Sejumlah warga Ambon segera mengenali sosok yang ada dalam video itu

Hingga muncul spekulasi bahwa sosok perempuan dalam video syur tersebut adalah seorang selebgram lokal yang cukup terkenal, bernama Chasandra Thenu

Yang mengejutkan, pemeran pria dalam video itu diduga adalah seorang anggota Polri bernama Bripda Charles Yohanes Tuarlela.

AKP Imelda Haurissa menyebut, selama masa penyelidikan, Propam sudah menahan Bripda Charles Yohanes Tuarlela,

Diketahui, Bripda Charles selama ini bertugas di Dit Samapta Polda Maluku 

Ia ditempatkan di rumah tahanan khusus oleh Bidang Propam Polda Maluku selama 20 hari.

 AKP Imelda Haurissa, mengungkapkan, penahanan terhadap Bripda Charles dilakukan setelah tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku menggelar perkara. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan Paminal, telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku," terang AKP Imelda Haurissa, Rabu (2/7/2025).

Haurissa menambahkan, Bripda Charles telah ditahan sejak 30 Juni 2025 dan akan menjalani penahanan hingga 19 Juli 2025. 

"Yang bersangkutan ditahan dari tanggal 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2025 dalam rangka menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri," jelasnya.

Sesuai perintah Kapolda Maluku, Imelda Haurissa menegaskan bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika profesi kepolisian, akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved