Pornografi
Begini Cara Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Kamar Kost, Video untuk Konsumsi Pribadi
Seorang dokter spesialis di UI bikin malu, mengintip lalu merekam mahasiswi yang sedang mandi. Kini, dokter itu jadi tersangka pornografi.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat merillis kasus dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia beriniskal MA (36) atas tindak pidana pornografi, Senin (21/4/2025).
Oknum dokter tersebut merekam mahasiswi berinisial SS saat sedang mandi di dalam kamar indekos di kawasan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menerangkan, korban tinggal di satu kost yang sama dengan kamar bersebelahan.
Baca juga: Kronologi Oknum Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi yang Sedang Mandi: Korban Teriak Histeris
Baca juga: Kejadian Lagi, Kini Dokter PPDS UI Lecehkan Mahasiswi, Rekam Korban Saat Mandi di Kosan di Jakpus
“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi," ujarnya.
"Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti," imbuhnya.
Menurut Firdaus, pelaku MA memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi dan memanjat ke plafon kost tersebut.
Pelaku hanya berhasil merekam korban yang sedang mandi dengan durasi 8 detik menggunakan Hp merek Oppo F9 warna ungu.
“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti Hp, celana pendek hitam, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.
Dokter tersebut kini harus menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
dokter spesialis
mahasiswi mandi
Universitas Indonesia (UI)
AKBP Muhammad Firdaus
mengintip
pornografi
dokter PPDS UI
kamar kost
mahasiswi
Paman Tega Cabuli Keponakan Laki-laki, Foto Alat Kelamin lalu Dijual |
![]() |
---|
Bripda Charles Yohanes Ditahan Propam usai Video Syurnya bersama Selebgram Chasandra Thenu Tersebar |
![]() |
---|
Motif Penyebaran Konten Pornografi Anak di Grup Fantasi Sedarah: Kepuasan Pribadi hingga Ekonomi |
![]() |
---|
Polri Dalami Peran 6 Pelaku Grup Fantasi Sedarah yang Bikin Konten Porno dan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Seorang Pengangguran Sebarluaskan 13.336 Konten Pornografi Anak, Minta Bayaran Rp150 ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.