Pornografi
Bripda Charles Yohanes Ditahan Propam usai Video Syurnya bersama Selebgram Chasandra Thenu Tersebar
Haurissa menambahkan, Bripda Charles Yohanes telah ditahan sejak 30 Juni 2025 dan akan menjalani penahanan hingga 19 Juli 2025.
Jhon Lenon Solissa, salah satu dari lima kuasa hukum Chasandra, mengungkapkan kekecewaan mendalam kliennya.
"Klien kami dirugikan atau dihina dengan penyebaran video yang seharusnya menjadi konsumsi pribadi dari dia dan pasangannya," ungkap Solissa saat diwawancarai TribunAmbon.com, Minggu (29/6/2025) malam.
Baca juga: Fariz RM Terancam Penjara 15 Tahun usai Dianggap sebagai Pengedar, Deolipa Geram: Dia Itu Pengguna
Solissa menjelaskan bahwa tujuan awal pembuatan video itu murni untuk konsumsi pribadi keduanya.
Namun, rekaman tersebut kini tersebar luas dan menjadi perbincangan publik, menyebabkan kerugian besar bagi Chasandra.
"Tapi karena tindakan tak senonoh dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga video ini tersebar," tambahnya.
Fakta mengejutkan lainnya adalah ponsel yang digunakan untuk merekam video asusila tersebut adalah milik Bripda Charles.
Berdasarkan fakta ini, pihak kuasa hukum Chasandra menuntut tindakan tegas dari Kabid Propam Polda Maluku.
Mereka mendesak agar Propam segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh Bripda Charles, sebagai seorang anggota Polri.
Baca juga: Aktor Renald Kadri Bantah Memeras, Akui Terima Rp10 Juta usai Layani Hubungan Sesama Jenis
Tak hanya laporan terkait kode etik kepolisian di Polda Maluku, pihak kuasa hukum Chasandra juga berencana menuntut Bripda Charles berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas penyebaran video tersebut.
"Karena HP yang digunakan untuk merekam adalah HP milik pelaku, maka kami menggunakan asas praduga tak bersalah bahwa pelaku yang menyebarkan. Jadi dia sebagai terlapor dalam kasus ini," papar Solissa.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, Bripda Charles bisa saja mendapat sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kalau memang terbukti nanti masuk kategori pelanggaran berat maka bisa di PTDH," kata Kombes Indera.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya karena melibatkan seorang figur publik, tetapi juga karena pelaku adalah anggota kepolisian yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum.
Publik menantikan keadilan dari Polda Maluku terkait kasus yang dapat mengancam karier seorang anggota Polri yang baru saja dimulai ini.
(TribunAmbon.com, Jenderal Louis)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com
Paman Tega Cabuli Keponakan Laki-laki, Foto Alat Kelamin lalu Dijual |
![]() |
---|
Motif Penyebaran Konten Pornografi Anak di Grup Fantasi Sedarah: Kepuasan Pribadi hingga Ekonomi |
![]() |
---|
Polri Dalami Peran 6 Pelaku Grup Fantasi Sedarah yang Bikin Konten Porno dan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Begini Cara Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Kamar Kost, Video untuk Konsumsi Pribadi |
![]() |
---|
Seorang Pengangguran Sebarluaskan 13.336 Konten Pornografi Anak, Minta Bayaran Rp150 ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.