Pornografi

Bripda Charles Yohanes Ditahan Propam usai Video Syurnya bersama Selebgram Chasandra Thenu Tersebar

Haurissa menambahkan, Bripda Charles Yohanes telah ditahan sejak 30 Juni 2025 dan akan menjalani penahanan hingga 19 Juli 2025. 

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Ambon
 VIDEO VIRAL - Tampak Selebgram Ambon, Chasandra Thenu dan seorang anggota polisi, Bripda. Charles Yohanes Tuarlela. (Istimewa) Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Minggu (29/6/2025), memastikan setiap laporan pelanggaran anggota Polri akan ditindaklanjuti.  

Desas-desus mulai beredar di kalangan warga, saling menguatkan pendapat masing-masing bahwa sosok itu memang benar Chasandra thenu

Kemiripan dengan Chasandra diperkuat dengan adanya tato mawar pada bahu kiri serta beberapa tato kecil pada lengan atas. 

Chasandra yang sadar dirinya menjadi bahan gunjingan masyarakat, memilih untuk tak banyak berpolemik

Dia mengakui bahwa wanita dalam video itu adalah dirinya

Saat dihubungi oleh TribunAmbon.com, Chasandra Thenu tidak membantah terkait video yang beredar.

Hanya saja, dia menyebut, rekaman video itu diambil sudah cukup lama

Tepatnya ketika dia masih menjalin hubungan asmara dengan Bripda Charles, yang tak lain adalah sosok pemeran pria dalam video itu

"Itu video sudah lama sekali," ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (28/6/2025).

Chasandra mengaku tidak habis pikir mengapa rekaman video yang sensitif itu bisa tersebar

Lanjutnya, Ia juga menambahkan bahwa dirinya sudah menyampaikan kejadian ini kepada pihak berwajib. 

Chasandra Thenu mengungkapkan akan ada Polwan dan tim siber yang akan menemuinya untuk menindaklanjuti kasus ini. 

"Nanti ada ibu Polwan dan cyber yang mau datang," cetusnya.

Diajukan ke Propam

Di sisi lain, laporan ini juga akan diajukan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku. 

Langkah hukum ini berpotensi besar menjegal karier Bripda Charles di kepolisian, bahkan bisa berujung pada pemecatan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved