Pornografi

Bripda Charles Yohanes Ditahan Propam usai Video Syurnya bersama Selebgram Chasandra Thenu Tersebar

Haurissa menambahkan, Bripda Charles Yohanes telah ditahan sejak 30 Juni 2025 dan akan menjalani penahanan hingga 19 Juli 2025. 

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Ambon
 VIDEO VIRAL - Tampak Selebgram Ambon, Chasandra Thenu dan seorang anggota polisi, Bripda. Charles Yohanes Tuarlela. (Istimewa) Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Minggu (29/6/2025), memastikan setiap laporan pelanggaran anggota Polri akan ditindaklanjuti.  

WARTAKOTALIVE.COM, AMBON- Kepala Bidang Humas Polda Maluku melalui Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas, AKP Imelda Haurissa memastikan pihaknya memproses laporan terkait dugaan penyebaran konten pornografi dimana salah satu pemerannya adalah anggota Polri

Sebelumnya diberitakan, warga Ambon, Maluku, dihebohkan dengan beredarnya video adegan dewasa berdurasi 1 menit 6 detik

Video tersebut telah beredar di media sosial sejak Rabu (25/6/2025).

Video tersebut terus menyebar hingga membuat warganet penasaran.

Sejumlah warga Ambon segera mengenali sosok yang ada dalam video itu

Hingga muncul spekulasi bahwa sosok perempuan dalam video syur tersebut adalah seorang selebgram lokal yang cukup terkenal, bernama Chasandra Thenu

Yang mengejutkan, pemeran pria dalam video itu diduga adalah seorang anggota Polri bernama Bripda Charles Yohanes Tuarlela.

AKP Imelda Haurissa menyebut, selama masa penyelidikan, Propam sudah menahan Bripda Charles Yohanes Tuarlela,

Diketahui, Bripda Charles selama ini bertugas di Dit Samapta Polda Maluku 

Ia ditempatkan di rumah tahanan khusus oleh Bidang Propam Polda Maluku selama 20 hari.

 AKP Imelda Haurissa, mengungkapkan, penahanan terhadap Bripda Charles dilakukan setelah tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku menggelar perkara. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan Paminal, telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku," terang AKP Imelda Haurissa, Rabu (2/7/2025).

Haurissa menambahkan, Bripda Charles telah ditahan sejak 30 Juni 2025 dan akan menjalani penahanan hingga 19 Juli 2025. 

"Yang bersangkutan ditahan dari tanggal 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2025 dalam rangka menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri," jelasnya.

Sesuai perintah Kapolda Maluku, Imelda Haurissa menegaskan bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika profesi kepolisian, akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. 

 "Ini untuk memberikan efek jera," tegasnya.

Mengenai sanksi yang akan diterima, Haurissa menyebutkan bahwa hal tersebut akan diputuskan setelah pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam sidang tersebut. 

"Untuk sanksi yang akan diterima nanti sesuai hasil sidang kode etik profesi," pungkasnya.

Chasandra Shock

Baca juga: Video Syur Gadis Bali Bertato Kupu-kupu Viral, Pemeran Wanita Akui Rekaman Dibuat saat Masih Pacaran

Chasandra Thenu sendiri sudah mengakui bahwa pemeran wanita dalam video itu adalah dirinya

Dia mengaku shock saat tahu video itu tersebar luas dan menjadi komsumsi publik

Padahal, kata dia, video itu direkam sudah cukup lama, saat Bripda Charles Yohanes masih menjadi kekasihnya

Chasandra sama sekali tak menyangka, video yang direkam oleh mantan kekasihnya itu bisa bocor ke publik

Chasandra memutuskan untuk menggandeng kuasa hukum karena nama baiknya rusak akibat penyebaran video itu

Adapun diakui dia, pemeran pria adalah seorang anggota Polri Bripda Charles Yohanes Tuarlela

Bripda Charles Yohanes Tuarlela diketahui bertugas di Sabhara Polda Maluku.

Tidak terima dengan penyebaran video yang seharusnya bersifat pribadi ini, Chasandra bersama tim kuasa hukumnya berencana melayangkan laporan resmi terhadap Bripda Charles. 

Baca juga: Kapal Tenggelam di Selat Bali, Imam Bakri Terus Menatap Kosong Berharap Istri dan Anaknya Ditemukan

Tato Mawar jadi Petunjuk

 Wajah Chasandra yang familiar membuat publik segera menaruh curiga ketika video itu mulai tersebar

Tak lain, sosok tersebut mirip dengan pesohor yang ada di Kota Ambon

Desas-desus mulai beredar di kalangan warga, saling menguatkan pendapat masing-masing bahwa sosok itu memang benar Chasandra thenu

Kemiripan dengan Chasandra diperkuat dengan adanya tato mawar pada bahu kiri serta beberapa tato kecil pada lengan atas. 

Chasandra yang sadar dirinya menjadi bahan gunjingan masyarakat, memilih untuk tak banyak berpolemik

Dia mengakui bahwa wanita dalam video itu adalah dirinya

Saat dihubungi oleh TribunAmbon.com, Chasandra Thenu tidak membantah terkait video yang beredar.

Hanya saja, dia menyebut, rekaman video itu diambil sudah cukup lama

Tepatnya ketika dia masih menjalin hubungan asmara dengan Bripda Charles, yang tak lain adalah sosok pemeran pria dalam video itu

"Itu video sudah lama sekali," ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (28/6/2025).

Chasandra mengaku tidak habis pikir mengapa rekaman video yang sensitif itu bisa tersebar

Lanjutnya, Ia juga menambahkan bahwa dirinya sudah menyampaikan kejadian ini kepada pihak berwajib. 

Chasandra Thenu mengungkapkan akan ada Polwan dan tim siber yang akan menemuinya untuk menindaklanjuti kasus ini. 

"Nanti ada ibu Polwan dan cyber yang mau datang," cetusnya.

Diajukan ke Propam

Di sisi lain, laporan ini juga akan diajukan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku. 

Langkah hukum ini berpotensi besar menjegal karier Bripda Charles di kepolisian, bahkan bisa berujung pada pemecatan.

Jhon Lenon Solissa, salah satu dari lima kuasa hukum Chasandra, mengungkapkan kekecewaan mendalam kliennya. 

"Klien kami dirugikan atau dihina dengan penyebaran video yang seharusnya menjadi konsumsi pribadi dari dia dan pasangannya," ungkap Solissa saat diwawancarai TribunAmbon.com, Minggu (29/6/2025) malam.

Baca juga: Fariz RM Terancam Penjara 15 Tahun usai Dianggap sebagai Pengedar, Deolipa Geram: Dia Itu Pengguna

Solissa menjelaskan bahwa tujuan awal pembuatan video itu murni untuk konsumsi pribadi keduanya. 

Namun, rekaman tersebut kini tersebar luas dan menjadi perbincangan publik, menyebabkan kerugian besar bagi Chasandra.

"Tapi karena tindakan tak senonoh dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga video ini tersebar," tambahnya.

Fakta mengejutkan lainnya adalah ponsel yang digunakan untuk merekam video asusila tersebut adalah milik Bripda Charles. 

Berdasarkan fakta ini, pihak kuasa hukum Chasandra menuntut tindakan tegas dari Kabid Propam Polda Maluku. 

Mereka mendesak agar Propam segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh Bripda Charles, sebagai seorang anggota Polri.

Baca juga: Aktor Renald Kadri Bantah Memeras, Akui Terima Rp10 Juta usai Layani Hubungan Sesama Jenis

Tak hanya laporan terkait kode etik kepolisian di Polda Maluku, pihak kuasa hukum Chasandra juga berencana menuntut Bripda Charles berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas penyebaran video tersebut. 

"Karena HP yang digunakan untuk merekam adalah HP milik pelaku, maka kami menggunakan asas praduga tak bersalah bahwa pelaku yang menyebarkan. Jadi dia sebagai terlapor dalam kasus ini," papar Solissa.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, Bripda Charles bisa saja mendapat sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kalau memang terbukti nanti masuk kategori pelanggaran berat maka bisa di PTDH," kata Kombes Indera.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya karena melibatkan seorang figur publik, tetapi juga karena pelaku adalah anggota kepolisian yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum.

Publik menantikan keadilan dari Polda Maluku terkait kasus yang dapat mengancam karier seorang anggota Polri yang baru saja dimulai ini.

(TribunAmbon.com, Jenderal Louis)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

 

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved