Berita Nasional

Tom Lembong Sesalkan Tuntutan 7 Tahun Penjara, JPU Dianggap Abaikan Fakta Persidangan

Menurut Tom Lembong, dirinya merasa terheran-heran dan kecewa mendengar tuntutan yang dibacakan  jaksa, karena 100 persen mengabaikan fakta persidanga

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Yulianto
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Warta Kota/Yulianto 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). 

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntutnya hukuman 7 tahun 

Tom Lembong menyesalkan tuntutan tersebut

Meenurutnya, tuntutan tersebut seperti diskenarikan sama dengan dakwaan

Dalam perkara ini, Tom dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara. 

Ia dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain dalam importasi gula 2015-2016.

“Kita baru mendengarkan pembacan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Saya terheran-heran dan kecewa, karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ucapnya seusai sidang, Jumat (4/7/2025), dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Tom mengaku dirinya mendengarkan dengan cermat semua tuntutan yang dibacakan jaksa, serta mencatat dengan teliti.

“Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan, yang mencerminkan fakta-fakta yang sudah diungkap dalam kurang lebih empat bulan persidangan, 20 kali sidang.”

“Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran aja ya, apakah ini memang pola kerja dari Kejaksaan Agung.”

Ia mengaku dirinya secara pribadi siap menghadapi tuntutan apa pun. Dirinya juga telah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan, bahkan sejak masih berstatus sebagai saksi.

“Saya selalu datang tepat waktu, bahkan kalau perlu diperiksa sampai jam 11, jam 12 malam,  saya lakukan. Saya sudah cukup bersabar. Dalam tahanan sudah 8 bulan kira-kira.”

“Saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya kali ini,” katanya.

Saat ditanya, apakah ia merasa bahwa surat tuntutan terhadap dirinya sama dengan dakwaan, Tom mengatakan seperti copy paste.

“Hampir kayak copy paste ya, surat dakwaaan langsung plek ke surat tuntutan. Seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi.”

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved