Berita Nasional

Tom Lembong Sesalkan Tuntutan 7 Tahun Penjara, JPU Dianggap Abaikan Fakta Persidangan

Menurut Tom Lembong, dirinya merasa terheran-heran dan kecewa mendengar tuntutan yang dibacakan  jaksa, karena 100 persen mengabaikan fakta persidanga

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Yulianto
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Warta Kota/Yulianto 

 Beruntung, petugas keamanan pengadilan langsung sigap menenangkan dan mengingatkan para pengunjung sidang. 

Baca juga: Bripda Charles Yohanes Ditahan Propam usai Video Syurnya bersama Selebgram Chasandra Thenu Tersebar

Baca juga: Sosok Ade Armando yang Diangkat Jadi Komisaris PLN NP, Pernah Sebut Gibran Wapres Terbaik di RI

Tak Merasa Salah

Tom Lembong mengaku tetap tidak bisa menemukan kesalahan dan kerugian dalam kegiatan impor gula. Pernyataan ini disampaikan Tom saat mendapat kesempatan dari majelis hakim untuk menyampaikan pesan di ujung pemeriksaan terdakwa, sebelum dirinya dituntut, pada Jumat (4/7/2025). 

Tom mengatakan, ia dikenal sebagai orang yang tidak lari dari tanggung jawab. 

Bahkan, menurut beberapa orang, ia justru menjemput tanggung jawab.

Selama berbulan-bulan menjalani proses hukum, Tom mengaku berulang kali membaca keterangan saksi dalam berkas perkara. 

Ia juga membaca salinan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca bolak-balik," ujar Tom, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). 

"Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," tambah Tom. 

Kepada majelis hakim, Tom menyatakan dirinya bukan orang yang tidak memiliki rasa menyesal. 

Ia juga bukan orang yang tidak memiliki rasa takut. Tom juga mengakui, di usianya yang sudah 54 tahun, tentu ia tidak sempurna dan pernah berbuat salah. 

Namun, dalam hal kebijakan impor gula, ia yakin betul dirinya tidak salah. 

Oleh karena itu, ketika ditanya pengacaranya mengenai apa yang akan dilakukan jika waktu kembali diputar ke masa lalu, menjadi Mendag dan dihadapkan pada situasi 2015-2016, ia akan tetap memilih mengimpor gula kristal mentah.

Keputusan itu akan tetap diambil meskipun mengetahui akan ditersangkakan oleh Kejaksaan Agung. 

"Apakah saya akan melakukan hal yang sama? Sejauh yang saya bisa lihat saat ini, saya akan mengulang semuanya persis seperti yang saya lakukan," ujar Tom. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved