Dugaan Korupsi

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di PT Taspen yang Menjerat ASN Kosasih, JPU Hadirkan 5 Saksi 

Penuntut Umum kembali menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai memiliki relevansi terhadap struktur dan pelaksanaan investasi PT Taspen

Editor: Feryanto Hadi
Ist
SIDANG-- Lima saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) pada instrumen reksa dana I-NextG2 kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/6/2025) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) pada instrumen reksa dana I-NextG2 kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/6/2025)

Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari agenda Pembuktian oleh Penuntut Umum yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025.

Dalam sidang ini, Penuntut Umum kembali menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai memiliki relevansi terhadap struktur dan pelaksanaan investasi PT Taspen (Persero) yang diperkarakan.

Adapun lima orang saksi yang memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor seluruhnya merupakan pegawai dan mantan pegawai PT Taspen (Persero) diantaranya adalah DS selaku Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen pada Tahun 2019 s.d. 2020

Kemudian, MS selaku Kepala Divisi Perbendaharaan pada Tahun 2016 s.d. 2021, S selaku VP Head of Risk Management PT Taspen pada Desember 2019 s.d. Mei 2020, MAN selaku Sekretaris ANS Kosasih Tahun 2017 s.d. Agustus 2020, serta TS selaku Anggota Komite Investasi PT. Taspen pada April 2019 s.d. 2022.

di depan majelis hakim, para saksi menerangkan alur teknis dan proses administratif kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tersebut, termasuk pengambilan keputusan PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai Manajer Investasi yang akan menjalankan optimalisasi SIAISA02 pada reksa dana I-NextG2 serta bahwa sebelumnya sudah terdapat penawaran optimalisasi dari Sinarmas Grup dengan skema yang sama melalui reksadana Sinarmas, namun tidak terealisasi. 

Selain itu, keterangan para saksi juga membenarkan hadirnya PT IIM dalam Rapat Internal PT Taspen (Persero) atas undangan dari PT Taspen (Persero) untuk melakukan pemaparan rencana optimalisasi bersamaan dengan konsultan keuangan Bahana Sekuritas dan konsultan hukum Tumbuan & Partners yang kemudian dilanjutkan dengan penawaran rencana optimalisasi dari PT IIM berdasarkan hasil pertemuan tersebut.

Persidangan juga membahas produk PT Taspen (Persero) yang menjadi sumber investasi pada reksa dana I-NextG2 yakni program Tabungan Hari Tua (THT) yang berasal dari iuran sebesar 3,25 persen dari penghasilan para peserta THT yang diinvestasikan, berbeda dengan produk PT Taspen (Persero) lain seperti Dana Pensiun yang bersumber dari APBN.

Persidangan kembali ditunda hingga Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

"Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin mendatang, 7 Juli 2025," ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah

Hakim Menolak Eksepsi Eks Dirut Taspen ASN Kosasih

Sebelumnya diberitakan, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh kedua Terdakwa yaitu Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto pada sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (17/6/2025)

Agenda sidang  perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2 kali ini adalah Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh kedua Terdakwa yang sebelumnya telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya pada Selasa, 13 Juni 2025.

Dalam Putusan Sela, Majelis Hakim menolak seluruh isi eksepsi yang disampaikan oleh Terdakwa.

Ada semjumlah dalil yang diberikan hakim terkait penolakan eksepsi tersebut

Majelis menyatakan bahwa keberatan-keberatan tidak dapat menggugurkan atau membatalkan surat dakwaan.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim juga menegaskan beberapa pertimbangannya dalam putusan, antara lain Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili perkara, meskipun menyangkut pengelolaan investasi yang memiliki irisan dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena terdapat dugaan unsur kerugian keuangan negara. 

Kedua, Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK bukan syarat formil dakwaan, sehingga tidak ada kewajiban melampirkanmya dalam berkas perkara. 

Selain itu, kurun waktu dugaan tindak pidana dalam Surat Dakwaan adalah 2019 sampai dengan 2023 namun uraian kejadian terjadi sejak 2016 sampai dengan 2024 yang dalam kurun waktu tersebut terdapat beberapa perubahan regulasi, pergantian kewenangan, serta beberapa dunia investasi, keberadaan proses PKPU dan hubungan keperdataan yang dipandang oleh Majelis Hakim telah memasuki pokok perkara.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” kata hakim. 

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut Antonius Kosasih telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada  Senin, 23 Juni 2025, dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan jumlah 116 Saksi dan 5 Ahli.

Isi eksepsi

Dalam eksepsinya, Andra Pasaribu selaku kuasa hukum Antonius Kosasih, menyampaikan bahwa keputusan menempatkan investasi sebesar Rp1 Triliun pada reksa dana I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (IIM) merupakan kebijakan kolektif kolegial, bukan keputusan Kosasih secara pribadi.

Berbeda dengan Kosasih, Ekiawan menyampaikan eksepsi pribadinya dengan mengawali keberatan atas dakwaan dalam perkara ini terkait pengelolaan investasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi dirinya sebagai Direktur Utama, melainkan sebagai Wakil Manajer Investasi pada sebuah perusahaan efek dengan bidang usaha Manajer Investasi.

Ekiawan mengklaim tidak ada kerugian negara yang diderita Taspen senilai Rp 1 Triliun karena Taspen sebagai pemegang unit penyertaan dalam RD I-NextG2 belum melakukan penjualan kepemilikan unit penyertaannya terhadap investasinya tersebut. 

Bahkan, dengan masih berjalannya investasi pada reksa dana tersebut, Ekiawan dimuka persidangan mempertanyakan tentang apakah dirinya akan dikeluarkan dari penjara apabila investasi Taspen yang sekarang bernilai Rp 850 Milyar kelak menjadi Rp 1 Triliun sehingga sama dengan nilai investasi yang Taspen lakukan, di luar dari dividen yang dibagikan kepada Taspen sekitar Rp12 Milyar.

Di sisi lain, Ekiawan dalam keberatannya juga menyampaikan ketiadaan niat jahat untuk merugikan keuangan negara ini maupun menguntungkan pihak manapun.

Setelahnya, sidang dilanjutkan dengan pembacaan Eksepsi dari Kuasa Hukum Ekiawan, Aditya Sembadha yang menjelaskan tentang kewenangan yang dimiliki OJK dalam perkara ini yang merupakan pelanggaran dengan sanksi yang bersifat administratif, sehingga menurut Kuasa Hukum Ekiawan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor.

Kuasa Hukum Ekiawan juga menyampaikan bahwa Dakwaan tidak menjelaskan seluruh unsur Pasal yang dituduhkan terhadap kliennya.

Didakwa rugikan negara Rp1 Triliun

Sebelumnya diberitakan, Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif.

Ia juga diduga menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah. 

Pada saat bersamaan, Kosasih diduga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, didampingi dua hakim anggota, Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).

Kosasih didakwa bersama-sama dengan bekas Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.  Keduanya dihadirkan secara langsung saat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum dari KPK.

”Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius Kosasih) bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar anggota jaksa penuntut umum, Budi Sarumpaet pada persidangan pertama, beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatan tersebut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 28,45 miliar. Ia juga menerima keuntungan dalam mata uang asing, yakni 127.037 dollar AS, 283.000 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won Korea.

Pihak lain yang turut diduga diperkaya dari skema ini adalah terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto sebesar 242.390 dollar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum dari Ekiawan Heri Primaryanto, Aditya Sembadha mengatakan bahwa surat dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. 

"Kami dari tim penasihat hukum Ekiawan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan hari ini dan penuntut umum atas dakwaan yang telah disusun. Terdapat fakta hukum dan kronologi peristiwa yang tidak dijabarkan secara jelas oleh Penuntut Umum, yang dapat memengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini. Sebagai konsekuensinya, Surat Dakwaan dapat dianggap batal demi hukum," ucapnya

Selain itu, Aditya meyampaikan bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam uraian tindakan terdakwa pada Surat Dakwaan yang telah dibacakan, yang merupakan salah satu unsur mendasar dalam pertanggungjawaban pidana. 

Sebagai respons atas dakwaan tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang dua minggu mendatang, Selasa, 10 Juni 2025.

Publik diimbau untuk mengikuti proses hukum ini secara jernih dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah 

Kronologis kasus

Kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, mencuat sebagai skandal yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Berikut rangkuman kronologisnya:

Pada Juli 2016, PT Taspen menginvestasikan dana sebesar Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF). Namun, pada Juli 2018, sukuk tersebut mengalami gagal bayar (default) dan mendapat peringkat 'non-investment grade' dari Pefindo, menandakan bahwa instrumen tersebut tidak layak investasi dan berisiko tinggi.

Selanjutnya, Antonius NS Kosasih melakukan pertemuan dengan Sinarmas Group untuk membahas opsi penyelesaian permasalahan SIAISA02 milik PT Taspen dengan menggunakan reksa Dana milik Sinarmas Group, namun Hal tersebut tidak terealisasi.

Pada Mei 2019, Antonius NS Kosasih, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen meminta Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, untuk membuat rencana optimalisasi sukuk bermasalah tersebut.

Skema yang dijalankan adalah dengan memasukkan sukuk SIAISA02 ke dalam portofolio reksa dana I-Next G2 yang kemudian akan dikelola oleh PT IIM. Penempatan dana sebesar Rp1 triliun ini dianggap melanggar Peraturan Direksi Taspen No.PD-19/DIR/2019 yang menyatakan bahwa aset bermasalah seharusnya tidak diperjualbelikan.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved