Dugaan Korupsi

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di PT Taspen yang Menjerat ASN Kosasih, JPU Hadirkan 5 Saksi 

Penuntut Umum kembali menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai memiliki relevansi terhadap struktur dan pelaksanaan investasi PT Taspen

Editor: Feryanto Hadi
Ist
SIDANG-- Lima saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) pada instrumen reksa dana I-NextG2 kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/6/2025) 

Majelis menyatakan bahwa keberatan-keberatan tidak dapat menggugurkan atau membatalkan surat dakwaan.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim juga menegaskan beberapa pertimbangannya dalam putusan, antara lain Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili perkara, meskipun menyangkut pengelolaan investasi yang memiliki irisan dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena terdapat dugaan unsur kerugian keuangan negara. 

Kedua, Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK bukan syarat formil dakwaan, sehingga tidak ada kewajiban melampirkanmya dalam berkas perkara. 

Selain itu, kurun waktu dugaan tindak pidana dalam Surat Dakwaan adalah 2019 sampai dengan 2023 namun uraian kejadian terjadi sejak 2016 sampai dengan 2024 yang dalam kurun waktu tersebut terdapat beberapa perubahan regulasi, pergantian kewenangan, serta beberapa dunia investasi, keberadaan proses PKPU dan hubungan keperdataan yang dipandang oleh Majelis Hakim telah memasuki pokok perkara.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” kata hakim. 

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut Antonius Kosasih telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada  Senin, 23 Juni 2025, dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan jumlah 116 Saksi dan 5 Ahli.

Isi eksepsi

Dalam eksepsinya, Andra Pasaribu selaku kuasa hukum Antonius Kosasih, menyampaikan bahwa keputusan menempatkan investasi sebesar Rp1 Triliun pada reksa dana I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (IIM) merupakan kebijakan kolektif kolegial, bukan keputusan Kosasih secara pribadi.

Berbeda dengan Kosasih, Ekiawan menyampaikan eksepsi pribadinya dengan mengawali keberatan atas dakwaan dalam perkara ini terkait pengelolaan investasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi dirinya sebagai Direktur Utama, melainkan sebagai Wakil Manajer Investasi pada sebuah perusahaan efek dengan bidang usaha Manajer Investasi.

Ekiawan mengklaim tidak ada kerugian negara yang diderita Taspen senilai Rp 1 Triliun karena Taspen sebagai pemegang unit penyertaan dalam RD I-NextG2 belum melakukan penjualan kepemilikan unit penyertaannya terhadap investasinya tersebut. 

Bahkan, dengan masih berjalannya investasi pada reksa dana tersebut, Ekiawan dimuka persidangan mempertanyakan tentang apakah dirinya akan dikeluarkan dari penjara apabila investasi Taspen yang sekarang bernilai Rp 850 Milyar kelak menjadi Rp 1 Triliun sehingga sama dengan nilai investasi yang Taspen lakukan, di luar dari dividen yang dibagikan kepada Taspen sekitar Rp12 Milyar.

Di sisi lain, Ekiawan dalam keberatannya juga menyampaikan ketiadaan niat jahat untuk merugikan keuangan negara ini maupun menguntungkan pihak manapun.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved