Dugaan Korupsi

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di PT Taspen yang Menjerat ASN Kosasih, JPU Hadirkan 5 Saksi 

Penuntut Umum kembali menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai memiliki relevansi terhadap struktur dan pelaksanaan investasi PT Taspen

Editor: Feryanto Hadi
Ist
SIDANG-- Lima saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) pada instrumen reksa dana I-NextG2 kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/6/2025) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) pada instrumen reksa dana I-NextG2 kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/6/2025)

Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari agenda Pembuktian oleh Penuntut Umum yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025.

Dalam sidang ini, Penuntut Umum kembali menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai memiliki relevansi terhadap struktur dan pelaksanaan investasi PT Taspen (Persero) yang diperkarakan.

Adapun lima orang saksi yang memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor seluruhnya merupakan pegawai dan mantan pegawai PT Taspen (Persero) diantaranya adalah DS selaku Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen pada Tahun 2019 s.d. 2020

Kemudian, MS selaku Kepala Divisi Perbendaharaan pada Tahun 2016 s.d. 2021, S selaku VP Head of Risk Management PT Taspen pada Desember 2019 s.d. Mei 2020, MAN selaku Sekretaris ANS Kosasih Tahun 2017 s.d. Agustus 2020, serta TS selaku Anggota Komite Investasi PT. Taspen pada April 2019 s.d. 2022.

di depan majelis hakim, para saksi menerangkan alur teknis dan proses administratif kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tersebut, termasuk pengambilan keputusan PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai Manajer Investasi yang akan menjalankan optimalisasi SIAISA02 pada reksa dana I-NextG2 serta bahwa sebelumnya sudah terdapat penawaran optimalisasi dari Sinarmas Grup dengan skema yang sama melalui reksadana Sinarmas, namun tidak terealisasi. 

Selain itu, keterangan para saksi juga membenarkan hadirnya PT IIM dalam Rapat Internal PT Taspen (Persero) atas undangan dari PT Taspen (Persero) untuk melakukan pemaparan rencana optimalisasi bersamaan dengan konsultan keuangan Bahana Sekuritas dan konsultan hukum Tumbuan & Partners yang kemudian dilanjutkan dengan penawaran rencana optimalisasi dari PT IIM berdasarkan hasil pertemuan tersebut.

Persidangan juga membahas produk PT Taspen (Persero) yang menjadi sumber investasi pada reksa dana I-NextG2 yakni program Tabungan Hari Tua (THT) yang berasal dari iuran sebesar 3,25 persen dari penghasilan para peserta THT yang diinvestasikan, berbeda dengan produk PT Taspen (Persero) lain seperti Dana Pensiun yang bersumber dari APBN.

Persidangan kembali ditunda hingga Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

"Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin mendatang, 7 Juli 2025," ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah

Hakim Menolak Eksepsi Eks Dirut Taspen ASN Kosasih

Sebelumnya diberitakan, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh kedua Terdakwa yaitu Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto pada sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (17/6/2025)

Agenda sidang  perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2 kali ini adalah Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh kedua Terdakwa yang sebelumnya telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya pada Selasa, 13 Juni 2025.

Dalam Putusan Sela, Majelis Hakim menolak seluruh isi eksepsi yang disampaikan oleh Terdakwa.

Ada semjumlah dalil yang diberikan hakim terkait penolakan eksepsi tersebut

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved