Berita Jakarta

Satpol PP Jaktim Jaring Puluhan Gembel dan Pengemis Dua Hari Operasi Bina Tertib Praja 2025

Satpol PP Jaktim gerah melihat semakin banyak pengemis dan gembel di jalan raya, karena itu dilakukan penertiban.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
DOK Satpol PP Jaktim
PENERTIBAN - Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dijaring Satpol PP Jaktim saat sedang tidur di kolong tol Cakung, Jaktim, Rabu (25/6/2025). Total ada 44 PPKS yang dirazia oleh petugas Satpol PP Jaktim. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menjaring puluhan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam Operasi Bina Tertib Praja 2025 yang digelar di 10 kecamatan, Rabu (25/6/2025).

Operasi Bina Tertib Praja 2025 ini melibatkan unsur TNI-Polri, Suku Dinas Sosial, dan Sudin Perhubungan Jakarta Timur. 

Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Hal ini sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga: Anak Pengemis di Ciracas Jaktim Dititipkan ke Panti Asuhan setelah Orang Tuanya Alami Gangguan Jiwa

Baca juga: Razia PPKS di Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Petugas Satpol PP Amankan 15 Orang

Baca juga: Dramatis, Satpol PP Sergap PPKS dan Jukir Liar di Jakbar, Wanita Histeris: Saya Bukan Tuna Wisma

Kelala Satpol PP Jaktim, Budhy Novian menerangkan, pihaknya ingin memberikan kenyamanan kepada masyarakat di wilayahnya.

"Operasi ini dilaksanakan untuk menegakkan perda dan menciptakan lingkungan yang tertib serta nyaman bagi warga Jakarta Timur," kata Budhy, Kamis (26/6/2025).

Menurut Budhy, operasi ini sudah berlangsung sejak Selasa (24/6/2025) kemarin dengan melibatkan puluhan personel gabungan.

Hasilnya selama dua hari operasi, ada sekira 44 PPKS dijaring dan dibina oleh Satpol PP agar tidak kembali turun ke jalanan.

Selama operasi berlangsung, Budhy memastikan dilakukan secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif. 

Pihaknya juga memberi edukasi kepada para pelanggar terkait pentingnya mematuhi ketentuan perda.

"Selain penertiban, kami juga menyampaikan sosialisasi kepada mereka terkait Perda Nomor 8 Tahun 2007," ungkapnya.

Berikut data penjaringan di 10 kecamatan wilayah Jakarta Timur:

1. Matraman: 2 PPKS diserahkan ke Panti Sosial Cipayung.

2. Pulogadung: 3 PPKS (1 pengamen ke panti, 2 pedagang asongan buat surat pernyataan).

3. Jatinegara: 5 PPKS (2 gelandangan, 3 pengamen).

4. Kramat Jati: 13 PPKS (11 didata, 4 PKM diberikan sanksi kartu kuning).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved