Duit Rp 3,7 miliar Dikucurkan untuk 42 Ribu Jemaah Haji Akibat Kurangnya Layanan Konsumsi
Sebanyak 42.000 jemaah haji asal Indonesia mendapatkan dana kompensasi atas kekurangan layanan konsumi pada 14 Zulhijjah 1446 atau 10 Juni 2025 lalu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 42.000 jemaah haji asal Indonesia mendapatkan dana kompensasi atas kekurangan layanan konsumi pada 14 Zulhijjah 1446 atau 10 Juni 2025 lalu.
Kompensasi ini dibayarkan oleh BPKH Limited, anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono mengatakan mengatakan, langkah ini sebagai wujud komitmen terhadap perlindungan hak jamaah dan peningkatan kualitas layanan.
Karena itu, BPKH Limited telah menyalurkan kompensasi langsung kepada para jamaah yang terdampak.
"Hingga 16 Juni 2025, lebih dari 42.000 jamaah telah menerima kompensasi atas layanan konsumsi yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya pada hari puncak Mina tersebut," ujar Sidiq dari keterangannya pada Rabu (18/6/2025).
Menurut dia, total nilai kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862.000 SAR atau sekitar Rp 3,7 miliar.
Kata dia, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi serta wujud kepedulian terhadap jamaah haji Indonesia.
Baca juga: Ancaman Bom Saudia Airlines Berakhir, 442 Jemaah Haji Asal Depok Transit di Asrama Haji Bekasi
Baca juga: Pemerintah Indonesia Manfaatkan Bandara Taif sebagai Jalur Baru untuk Jemaah Haji Indonesia
"Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jamaah. Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan," jelasnya.
Penyaluran kompensasi dilakukan secara transparan dan cepat, sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas yang dijunjung oleh BPKH Limited.
Perusahaan juga telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menerapkan sejumlah perbaikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
BPKH Limited juga berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi syarikah dan penyedia layanan haji lainnya agar turut bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan layanan.
Kompensasi yang cepat dan tepat merupakan wujud kepekaan serta kepedulian terhadap hak-hak jemaah dalam menjalankan ibadah haji secara khusyuk dan nyaman.
Pada musim haji 1446 H ini, BPKH Limited mendapatkan mandat untuk mengelola berbagai aspek layanan haji, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14 dan 15 Zulhijah, bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial.
Selain itu, BPKH Limited juga mendukung pengadaan lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang untuk jamaah.
Sebagai entitas anak perusahaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia yang berbasis di Arab Saudi, BPKH Limited terus berupaya menjaga kepercayaan publik melalui layanan profesional dan berdampak langsung bagi kenyamanan ibadah jamaah haji Indonesia.
Baca juga: Terkonfirmasi, Pesawat Saudia Airlines yang Diancam Bom Bawa Jemaah Haji asal Depok
Baca juga: 435 Jemaah Haji Kloter 47 JKS Kabupaten Bogor Hari ini Berangkat ke Makkah
447 Jemaah Meninggal Selama Ibadah Haji 2025, 40 Orang Masih Jalani Perawatan di Arab Saudi |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sebut Tak Semua Pemilik Bangunan Liar di Kabupaten Bekasi Dapat Kompensasi |
![]() |
---|
Jemaah Haji Asal Martapura Kalsel Meninggal Dunia dalam Perjalanan ke Tanah Air |
![]() |
---|
Berusia 2 Tahun, BPKH Limited Catatkan Laba Rp 15,5 miliar dari Penyelenggaraan Haji |
![]() |
---|
Legislator RI Ingatkan Arahan Prabowo terkait Pengelolaan Haji untuk Jemaah Tanah Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.