Berita Nasional
Prabowo Diusulkan Beri Sanksi ke Mendagri Tito Karena Picu Konflik 4 Pulau Aceh Jadi Bagian Sumut
Prabowo Diusulkan Beri Sanksi ke Mendagri Tito Karena Konflik 4 Pulau di Aceh Jadi Bagian Sumut
Editor:
Budi Sam Law Malau
YouTube Sekretariat Presiden
SANKSI MENDAGRI TITO - Presiden RI Prabowo Subianto sat Konferensi Internasional Infrastruktur 2025 di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). Prabowo dinilai harus memberikan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena sudah mengeluarkan putusan kontroversial terkait status empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh Singkil menjadi wilayah Sumatera Utara (Sumut), menyusul rencana Presiden Prabowo yang akan mengambil alih masalah tersebut setelah makin berlarut-larut.
Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR telah berkomunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Berita Terkait:#Berita Nasional
| Prabowo Subianto Kerap Kepikiran Dituduh Otoriter di Media Sosial |
|
|---|
| Rocky Gerung Nilai Menkeu Purbaya Kejar Elektabilitas Pilpres 2029 |
|
|---|
| Dipecat Prabowo dari Menteri Koperasi, Budi Arie Sebut Tetap Dukung Pemerintah: Kami yang Rancang |
|
|---|
| Foto-foto Maraknya Rokok Ilegal Rugikan Negara, Pemerintah Diminta Tegas |
|
|---|
| Foto-Foto PROJO Matangkan Strategi Politik Jelang Kongres III |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Prabowo-di-acara-Konferensi-Infrastruktur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.