Pelecehan Seksual
Polisi Tegaskan Tak Ada Tekanan dalam Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP
Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, proses hukum tetap berjalan secara independen dan profesional.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
"Harusnya ada proses melalui Senat, lalu saya diberi kesempatan membela diri. Ini tidak dilakukan," tambahnya.
Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang mencabut jabatan Marsudi sebagai Rektor Universitas Pancasila, ditandatangani pada 24 April 2025.
Marsudi menyebut alasan yang tertuang dalam surat tersebut bersifat subjektif dan tidak berdasar.
“Alasan dalam surat pemberhentian tidak bisa dibuktikan. Semua subjektif. Saya bisa di pengadilan adu bukti bahwa itu enggak ada yang diomongin itu," katanya.
Marsudi mengaku telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi.
Surat tersebut, katanya, telah direspons Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Dan kini, kata Marsudi, dirinya sedang menyiapkan bukti-bukti pendukung.
"Kalau ke Mendiktisaintek harus membawa dokumen, tidak bisa hanya omongan. Semua harus dibuktikan. Mungkin minggu depan akan ada perkembangan lebih lanjut dari kementerian," ucapnya.
Jika penyelesaian melalui jalur administratif tidak membuahkan hasil, Marsudi menyatakan siap menempuh jalur hukum.
"Ada dua langkah hukum yang bisa saya ambil. Pertama gugatan perdata melalui PTUN, karena SK yayasan bisa digugat ke PTUN," tuturnya.
"Kedua, jalur pidana atas dugaan pencemaran nama baik karena pencopotan ini telah merusak reputasi saya,” ujarnya.
Meski demikian, Marsudi menegaskan bahwa penyelesaian damai tetap menjadi prioritas.
“Kalau bisa selesai secara baik-baik, tentu lebih baik. Tapi kalau tidak, jalur hukum akan ditempuh,” sambungnya.
Lebih lanjut, Marsudi mengungkap selama menjabat sebagai rektor, ia menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola keuangan UP.
Baca juga: Pelawak Qomar Meninggal Dunia, Pernah Bekerja Sebagai Anggota DPR hingga Rektor Universitas
Temuan itu, menurutnya, merupakan hasil audit dari dua auditor eksternal, salah satunya auditor independen yang ia tunjuk.
Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM Terhadap Dosen Perempuan Didalami Polisi, Lapor Balik |
![]() |
---|
Akui Pernah Rangkul dan Pegang Paha Siswi, Oknum Guru SMPN 13 Bekasi Klaim Bukan Pelecehan |
![]() |
---|
Berstatus ASN, Oknum Guru di SMPN 13 Bekasi yang Diduga Lakukan Pelecehan Akhirnya Diskors |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pelecehan kepada Siswi, Oknum Guru di SMPN 13 Bekasi Diskors dan Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Oknum Guru di SMPN 13 Diduga Lecehkan Murid, Wali Kota Bekasi Kerahkan Tim untuk Menyelidiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.