Pelecehan Seksual

Polisi Tegaskan Tak Ada Tekanan dalam Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP

Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, proses hukum tetap berjalan secara independen dan profesional.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
wartakotalive.com, Nurmahadi
PELECEHAN SEKSUAL- Rektor Non-aktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno sampaikan klarifikasi atas kasus dugaan pelecehan seksual, terhadap dua karyawannya, RZ dan DF. 

Wamenaker juga memastikan akan melaporkan perkara ini kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, Presiden sangat berpihak kepada kaum perempuan termasuk pekerja sebab korban ini juga sebagai pekerja di Universitas Pancasila.

"Pasti (lapor Presiden) jadi jangan coba-coba di Republik ini punya beking besar merasa punya jaringan besar, kita lawan, posisi Kementerian Ketenagakerjaan yang pasti berpihak pada korban," ujarnya.

Diketahui Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/5/2025) sore.

Kedatangannya, untuk mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan rektor Universitas Pancasila (UP) inisial Edie Toet Hendratno.

"Saya dari Kementerian Tenaga Kerja akan melakukan upaya maksimal dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan," kata Noel setelah selesai berdialog dengan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Pria yang akrab disapa Noel tersebut juga menyebut kasus pelecehan seksual oleh eks rektor UP merupakan hal yang memalukan sebab peristiwa terjadi di dalam area kampus.

"Seharusnya kampus tidak boleh ramah terhadap yang namanya predator seksual, saya juga sebagai Wamenaker punya kewajiban melindungi pekerja, beliau (korban) ini pekerja, kami mengutuk perilaku itu," ucapnya.

Sementara itu, Wamen PPPA Veronica Tan mendorong langkah percepatan penanganan kasus yang mana korbannya wanita.

Veronica mengatakan sejauh baru dua korban yang berani berbicara atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku.

"Jadi kita akan maksimalkan supaya cepat ada hukuman maksimalnya. 

Mantan rektor melawan

Sementara itu, Prof Marsudi Wahyu Kisworo mengaku akan menempuh berbagai upaya hukum dan administratif karena tidak terima dirinya diberhentikan dari jabatan Rektor Universitas Pancasila (UP) oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP). 

Prof Marsudi menilai pemberhentian tersebut cacat prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang tanpa memberikan ruang pembelaan.

"Pertama, saya akan melaporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Karena prosedurnya sewenang-wenang," ujar Marsudi, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Alumni Geruduk UGM Pertanyakan Keabsahan Ijazah Jokowi, dr Tifa Sebut Rektor Ketakutan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved