Berita Jakarta
Pemprov Jakarta Beri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Syaratnya
Dalam rangka merayakan HUT Jakarta ke-498, Pemprov DKI Jakarta berikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung umumkan adanya pemutihan khusus bagi warga yang membayar pajak tepat saat HUT Jakarta ke-498 pada 22 Juni 2025.
"Pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar," kata Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Pramono berujar, akan ada berbagai kemudahan tambahan yang diberikan pada tanggal tersebut.
"Jadi hari itu pas ulang tahun, tentunya kami berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni," ujar Pramono.
Baca juga: Warga Tangsel Antre 4 Jam untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak itu juga berlaku untuk kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemprov DKI Jakarta itu berupa penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan.
Pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini akan berlangsung mulai Sabtu, (14/6/2025) hingga akhir Agustus 2025.
Program itu digulirkan selain dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta, juga HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode pemutihan ini.
Baca juga: Sambut HUT Jakarta ke-498, APPBI Gelar Festival Jakarta Great Sale, Target Transaksi Rp 15,5 Triliun
Dalam masa program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025, masyarakat cukup melunasi pokok pajaknya saja.
"Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," kata Lusiana, Kamis (12/6/2025).
Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain
- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025
Baca juga: Tidak Ada Ampun untuk Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Pramono Siapkan Kejutan
Cek Denda Pajak
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan pengecekan denda pajak secara online.
Memilukan, Ini Cerita Pedagang Beras di Pasar Slipi Jakarta Barat yang Mulai Kehilangan Pembeli |
![]() |
---|
10 Hari Dicari, Polisi Ciduk Preman yang Memalak Pedagang Cilok di Bunderan HI |
![]() |
---|
Pramono Anung Targetkan Jakarta Masuk 20 Besar Kota Global pada 2045 |
![]() |
---|
Wacanakan CFD di Sekitar Museum Bahari, Rano Karno: Pagi Sampai Siang Truk-Kontainer Tak Boleh Lewat |
![]() |
---|
Ditabrak Mobil Listrik, Lengan Anggota PPSU Pejaten Timur Jaksel Diamputasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.