Berita Jakarta
Pemprov Jakarta Beri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Syaratnya
Dalam rangka merayakan HUT Jakarta ke-498, Pemprov DKI Jakarta berikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
|
Editor:
Sigit Nugroho
Warta Kota/Ramadhan L Q
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Dalam rangka merayakan HUT Jakarta ke-498, Pemprov DKI Jakarta berikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi melalui pengecekan denda pajak kendaraan bermotor lewat kanal berikut:
- Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Aplikasi layanan publik JAKI. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Mulai 14 Juni, Ini Syaratnya", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/06/12/18513011/pemutihan-pajak-kendaraan-jakarta-mulai-14-juni-ini-syaratnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Jakarta
Memilukan, Ini Cerita Pedagang Beras di Pasar Slipi Jakarta Barat yang Mulai Kehilangan Pembeli |
![]() |
---|
10 Hari Dicari, Polisi Ciduk Preman yang Memalak Pedagang Cilok di Bunderan HI |
![]() |
---|
Pramono Anung Targetkan Jakarta Masuk 20 Besar Kota Global pada 2045 |
![]() |
---|
Wacanakan CFD di Sekitar Museum Bahari, Rano Karno: Pagi Sampai Siang Truk-Kontainer Tak Boleh Lewat |
![]() |
---|
Ditabrak Mobil Listrik, Lengan Anggota PPSU Pejaten Timur Jaksel Diamputasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.