Berita Jakarta

Pemprov Jakarta Beri Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Syaratnya

Dalam rangka merayakan HUT Jakarta ke-498, Pemprov DKI Jakarta berikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

|
Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Ramadhan L Q
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Dalam rangka merayakan HUT Jakarta ke-498, Pemprov DKI Jakarta berikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi melalui pengecekan denda pajak kendaraan bermotor lewat kanal berikut:

  • Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Aplikasi layanan publik JAKI. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Mulai 14 Juni, Ini Syaratnya", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/06/12/18513011/pemutihan-pajak-kendaraan-jakarta-mulai-14-juni-ini-syaratnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved